Membedah Defisit Urgensi Publik, Sirkuit Keuntungan Oligarki Energi Privat, dan Ancaman
Katastrofi Ekologis di Jawa Tengah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran senilai USD 300 juta (sekitar Rp5,3 triliun) di Kabupaten Semarang dan Kendal terus menuai sorotan tajam. Di balik narasi “transisi hijau” dan pemenuhan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) yang digelorakan pemerintah pusat, tersembunyi ironi besar: sistem kelistrikan regional Jawa Tengah dan DIY saat ini sedang mengalami oversupply atau surplus daya yang masif hingga 44,94%.
Akselerasi penerbitan izin Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) seluas 29.800 hektare oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengundang pertanyaan mendasar mengenai urgensi publik proyek ini. Mengapa proyek energi baru berkapasitas 55 Megawatt (MW) tetap dipaksakan ketika pasokan listrik melimpah? Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari karpet merah kebijakan ini?
Ilusi Defisit Pasokan: Realitas Oversupply 44,94%
Pemerintah kerap melegitimasi pembukaan WKP baru dengan klaim antisipasi lonjakan beban dan krisis listrik. Namun, data operasional resmi dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah & DIY membantah keras justifikasi tersebut. Kondisi pasokan listrik di Jawa Tengah saat ini berada pada tingkat kejenuhan tinggi:
- Total Kapasitas Terpasang Regional: 6.400 MW (Pasokan melimpah dari pembangkit skala besar).
- Beban Puncak Tertinggi Tercatat: 4.200 MW (Konsumsi maksimal saat aktivitas industri puncak).
- Marjin Cadangan Daya Regional: 2.200 MW (Jauh melampaui batas aman internasional sebesar 30%).
- Persentase Surplus Konkrit: 44,94% Oversupply (PLN menanggung beban skema Take-or-Pay).
Dengan surplus daya absolut mencapai 2.200 MW, penambahan 55 MW dari PLTP Ungaran—yang ditargetkan beroperasi penuh (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2031—sama sekali tidak mendesak. Pemadaman listrik sporadis yang dialami masyarakat harian berakar dari kendala distribusi atau cuaca pada jaringan lokal, bukan defisit produksi.
Memaksakan proyek ini di tengah oversupply masif justru memperberat risiko pemborosan kapital BUMN melalui skema kewajiban Take-or-Pay (TOP).
Anatomi Sirkuit Oligarki: Mengalir ke Lingkaran Kekuasaan
Secara legalitas formal, Kementerian ESDM memberikan penugasan eksplorasi WKP Gunung Ungaran kepada BUMN PT PLN (Persero). Namun, analisis political economy terhadap strategi korporasi PLN menunjukkan adanya skema kemitraan strategis (strategic partnership) di balik pintu tertutup.
PLN menggelar lelang satu tahap untuk mencari mitra swasta guna mendanai pengeboran eksplorasi sedalam 1.900–2.200 meter. Melalui insentif fiskal dan relaksasi regulasi di bawah kendali Menteri Bahlil Lahadalia (revisi PP No. 7/2017 dan Perpres No. 112/2022), karpet merah disiapkan bagi konsorsium konglomerat energi besar yang terhubung erat ke lingkaran kekuasaan tertinggi (Prabowo Subianto, Bahlil Lahadalia, dan Keluarga Solo/Jokowi):
- PT Barito Renewables Tbk (BREN): Dikendalikan oleh Prajogo Pangestu. Memiliki kedekatan historis kuat dengan Presiden Joko Widodo dan lingkaran Keluarga Solo. Emiten ini diuntungkan secara asimetris oleh relasi kekuasaan makro dalam mengonsolidasikan aset panas bumi nasional.
- Grup Saratoga (PT Saratoga Investama Sedaya Tbk – SRTG): Dimiliki oleh Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno. Kelompok bisnis ini memiliki pertalian politik yang matang dengan lingkaran Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
- PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC): Dikendalikan oleh Keluarga Panigoro (Hilmi Panigoro), dinasti bisnis-politik senior yang memiliki rekam jejak posisi strategis lintas kabinet, termasuk di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pencarian mitra PLN yang menggunakan mekanisme alignment of characteristics (diskusi bilateral rahasia) memicu risiko terjadinya tailor-made policy. Izin dikeluarkan kilat oleh kementerian ke PLN, untuk kemudian sahamnya diputar ke konsorsium swasta yang terafiliasi dengan kroni kekuasaan di Jakarta.
Koreksi Saintifik: Kekeliruan Komparasi Dieng vs. Ungaran
Pemerintah kerap menggunakan keberhasilan operasional PLTP Dieng sebagai jaminan bahwa geotermal ramah lingkungan dan aman bagi cagar budaya. Pembandingan tersebut keliru secara mendasar dari sudut pandang geomorfologi dan hidrologi:
- Struktur Morfologi: Dieng merupakan kaldera luas dengan topografi dataran tinggi relatif landai. Sebaliknya, Gunung Ungaran adalah gunung api kerucut aktif normal dengan lereng yang sangat curam.
- Sistem Hidrologi: Dieng ditopang akumulasi belasan telaga alami, sedangkan lereng Ungaran 100% bergantung pada jaringan mata air umbul dangkal dan kawasan hutan lindung hulu.
Lereng selatan Ungaran (Kecamatan Bandungan) adalah pusat ekonomi berbasis agrowisata dan hortikultura intensif. Pengeboran sedalam 2.200 meter yang memotong struktur Sesar Aktif Gedongsongo berisiko tinggi memicu ketidakstabilan lereng (longsor) dan merusak integritas penyemenan pipa (casing). Kegagalan teknis berpotensi membelokkan atau mengeringkan jalur mata air purba yang menghidupi wilayah pertanian di kawasan bawah.
Trauma Agraria WKP Gunung Slamet (2017)
Penolakan masif oleh warga lingkar Ungaran bukanlah respons tanpa dasar, melainkan cerminan trauma kolektif atas kegagalan proyek serupa di WKP Gunung Slamet yang dikerjakan PT Sejahtera Alam Energy (SAE):
- Deforestasi Hulu: Pembukaan 44 hektare hutan lindung di lereng Slamet memicu erosi hebat batuan vulkanik.
- Tragedi Banyu Buthek: Buangan lumpur sisa kupasan tanah mencemari Sungai Prukut, mengubah air bersih menjadi lumpur pekat berbulan-bulan dan melumpuhkan kehidupan 1.900 KK di 7 desa.
- Kriminalisasi Warga: Aksi damai warga menuntut tanggung jawab lingkungan direspons dengan represi aparat, di mana 24 warga dan aktivis ditangkap.
Fakta empiris dari kasus Slamet dan Dieng (insiden kebocoran gas beracun H2S pada Maret 2022) meruntuhkan klaim bahwa proyek geotermal hulu bebas risiko ekologi.
Mekanisme Veto Daerah dan Rekomendasi Kebijakan
SK Izin WKP dari Jakarta tidak serta-merta memberikan hak eksekusi fisik di daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki instrumen pertahanan spasial kunci, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Asisten Sekda Jateng menegaskan bahwa jika koordinat tapak bor (drilling pad) yang diajukan PLN menabrak zonasi lindung tangkapan air dan cagar budaya dalam Perda RTRW, maka KKPR tidak akan diterbitkan. Tanpa KKPR, izin lingkungan/AMDAL gugur demi hukum. Selain itu, Komisi D DPRD Jawa Tengah telah menjadwalkan konfrontasi data langsung ke Kementerian ESDM pada 8 September 2026 untuk menuntut evaluasi total kelayakan proyek ini.
Rekomendasi Kebijakan Strategis:
- Moratorium Sosial & Teknis: Mendesak Pemprov Jateng menahan penerbitan KKPR hingga dokumen kajian independen lintas sektoral mengenai tata air tanah selesai secara imparsial.
- Audit Transparansi Pasokan: Membuka data beban puncak kelistrikan PLN UID Jateng-DIY ke publik untuk membuktikan secara terbuka tidak adanya urgensi penambahan pembangkit baru.
- Konsolidasi Gerakan Sipil: Mendorong masyarakat lingkar Ungaran dan WALHI Jateng mematangkan pos hukum pra-AMDAL guna menolak rancangan tata letak industri di kawasan lindung lereng.
