SEMARANG, CAKRAWALA – Industri pariwisata digital Indonesia bersiap menghadapi perombakan besar-besaran. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan langkah tegas berupa pembersihan atau pencoretan massal (delisting) secara otomatis terhadap seluruh akomodasi liar—termasuk vila, homestay, dan guesthouse—yang dipasarkan melalui aplikasi Online Travel Agent (OTA) per 1 Agustus 2026.
Langkah ekstrem ini diambil menyusul maraknya penginapan tak berizin yang memicu persaingan usaha tidak sehat, mengabaikan standar keselamatan penonton/wisatawan, serta maraknya praktik sewa ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA). Sejak pertengahan 2025, pemerintah sebenarnya telah melarang pendaftaran (onboarding) akun merchant baru tanpa dokumen legalitas. Namun, per Agustus 2026 ini, sistem penertiban akan menyasar seluruh akun lama yang terbukti tidak memiliki izin operasional sah.
Platform OTA global maupun lokal seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, dan Traveloka diwajibkan mematuhi aturan ini dan menyaring ketat daftar properti mereka.
Jaring Hukum Berlapis Bagi Akomodasi Digital
Penertiban berskala nasional ini tidak main-main karena berdiri di atas landasan hukum yang sangat kuat dan berlapis. Pemerintah telah mengintegrasikan basis data OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi langsung ke sistem internal OTA secara otomatis untuk mendeteksi nomor izin palsu atau kedaluwarsa.
Berikut adalah empat dasar hukum utama yang mendasari pembersihan massal ini:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap aktivitas penginapan komersial wajib diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko. Pelaku usaha tidak lagi cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) standar, melainkan wajib melengkapinya dengan Sertifikat Standar serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) jika dipersyaratkan. - Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Sektor Pariwisata
Aturan ini memberikan wewenang penuh kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk mengawasi langsung ekosistem digital pariwisata. Permenpar ini menjadi payung hukum utama untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga perintah pemblokiran akun penjualan digital (delisting). - Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016
Aturan ini membatasi kepemilikan izin usaha jenis Homestay (Pondok Wisata) hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini mempersempit ruang gerak WNA yang kerap menyewakan properti harian secara ilegal. WNA yang ingin berbisnis akomodasi diwajibkan membentuk badan hukum resmi berupa PT PMA dengan klasifikasi izin vila komersial. - Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025)
Pemerintah melakukan restrukturisasi kode usaha agar relevan dengan dinamika ekonomi digital. Pengelola penginapan alternatif diwajibkan melakukan pemutakhiran kode usaha pada sistem OSS sesuai dengan dua kode baru:- KBLI 55193: Khusus untuk aktivitas penyediaan akomodasi jenis Vila.
- KBLI 55201: Kode terbaru khusus untuk Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay).
Dampak Bagi Pengusaha dan Konsumen
Bagi pengusaha akomodasi, kebijakan ini menjadi alarm keras. Jika dalam sisa waktu yang ada mereka gagal menyerahkan bukti izin usaha resmi, properti mereka akan langsung menghilang dari mesin pencarian aplikasi OTA per 1 Agustus. Hal ini diprediksi akan memukul omzet pengelola yang selama ini bergantung penuh pada ekosistem digital.
Di sisi konsumen, kebijakan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Konsumen dilindungi dari risiko penipuan, fasilitas penginapan yang tidak standar, serta jaminan keselamatan fisik selama menginap karena seluruh akomodasi yang tersisa di aplikasi dipastikan telah lolos sertifikasi pemerintah.
Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum
Mengingat rumitnya birokrasi migrasi kode KBLI 2025 serta pengurusan PB-UMKU di sistem OSS yang serba digital, banyak pengelola lokal dilaporkan mengalami kendala teknis.
Merespons kebutuhan tersebut, lembaga kajian hukum dan kebijakan publik Cakrawala Policy Lab membuka posko bantuan pendampingan administratif dan hukum bagi para pemilik vila, homestay, maupun guesthouse yang ingin menyelamatkan bisnisnya sebelum tenggat waktu berakhir.
Pengelola yang mengalami kesulitan pengurusan izin dapat berkonsultasi langsung melalui hotline resmi Cakrawala Policy Lab di nomor 0895403132222. (CM/Red)
