Penelusuran Cakrawala Media membongkar kejanggalan operasional penginapan di Darupono, Kaliwungu. Mulai dari dalih gimmick promosi tanpa KTP, klaim aset
NIB senilai Rp 14 juta yang tidak rasional, hingga ancaman sanksi Perda Ketertiban Umum Kabupaten Kendal.
KENDAL, CAKRAWALA — Maraknya promosi penginapan di media sosial yang menawarkan kemudahan sewa kamar transit secara bebas tanpa verifikasi identitas memicu keresahan warga di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Penelusuran investigatif jurnalis Cakrawala Media membongkar adanya indikasi pelanggaran prosedur administrasi, kejanggalan nilai aset usaha, hingga celah perizinan pada penginapan tersebut.
Kasus ini mencuat dari unggahan akun Facebook AmazingFlairmax993 yang secara gencar mempromosikan “Penginapan Darupono”. Iklan tersebut secara terbuka menawarkan sewa kamar sistem transit, harian, hingga per-jam dengan klaim provokatif: “Cek-in mudah tanpa perlu KTP” serta jaminan “Bebas, aman, dan privasi terjaga”.
Pola promosi yang mengabaikan verifikasi identitas resmi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dijadikannya lokasi tersebut sebagai tempat praktik asusila terselubung.
Dalih Gimmick dan Risiko Keamanan Data.
Menindaklanjuti keresahan warga, wartawan Cakrawala Media, A’Faiz, melakukan penelusuran langsung ke lokasi penginapan yang berada di Dukuh Blimbing Sari RT 01 RW 05, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Di lokasi, wartawan menemui MR, orang kepercayaan JM yang tercatat sebagai pemilik penginapan. Saat dikonfirmasi mengenai iklan “bebas tanpa KTP” di media sosial, MR membantah bahwa pihaknya mengabaikan pendataan tamu. Dirinya berdalih narasi tersebut hanyalah strategi pemasaran.
“Dalam praktiknya calon penyewa tetap dimintai identitas pribadi berupa KTP. Bedanya, identitas tersebut tidak ditahan, melainkan hanya difoto sebagai bagian dari pendataan,” klaim MR kepada Cakrawala Media.
Meski demikian, metode pengumpulan KTP cukup melalui foto kamera ponsel pengelola tanpa didukung Sistem Operasional Prosedur (SOP) baku perhotelan justru menimbulkan persoalan baru. Langkah ini dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan data pribadi penyewa serta tidak menjamin keabsahan pendataan tamu secara hukum.
Kejanggalan Dokumen: Aset Properti Diklaim Rp 14 Juta
Guna meyakinkan wartawan, pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi, penginapan tersebut beroperasi secara di bawah nama Rumah Kita Guesthouse dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220301791136 dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tertanggal 13 Juli 2020. Usaha ini terdaftar pada kode KBLI 55130 (Pondok Wisata).
Namun, penelusuran lebih mendalam terhadap lembar dokumen NIB mengungkap temuan kritis. Dalam dokumen tersebut, nilai Kekayaan Bersih usaha yang dicantumkan pemilik hanya sebesar Rp 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
Angka modal awal ini dinilai sangat tidak wajar dan tak masuk akal untuk sebuah lini bisnis akomodasi yang memiliki aset fisik berupa tanah, bangunan guesthouse, dan fasilitas pendukung lainnya. Indikasi pencantuman nilai aset yang minim ini diduga menjadi celah untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar atau guna meloloskan perizinan skala mikro dalam sistem Online Single Submission (OSS).
NIB Saja Tidak Cukup: Ketiadaan Izin Operasional Pariwisata
Regulasi dan hukum perizinan menegaskan bahwa kepemilikan NIB dan IUMK saja tidak otomatis melegalkan operasional sebuah penginapan komersial. NIB hanyalah identitas atau registrasi dasar pelaku usaha.
Untuk dapat beroperasi secara sah dan tidak dikategorikan sebagai usaha ilegal, pengelola guesthouse wajib melengkapi perizinan teknis dan operasional turunan, antara lain:
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Legalitas operasional mutlak dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) daerah. Tanpa TDUP, operasional tempat menginap berstatus ilegal.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Legalitas perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal biasa menjadi bangunan komersial akomodasi. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL): Kewajiban pengelolaan lingkungan yang ditentukan berdasarkan kapasitas jumlah kamar yang dioperasikan.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen TDUP maupun rincian pasti jumlah kamar yang mereka sewakan kepada publik.
Ancaman Sanksi Perda Ketertiban Umum Kendal
Operasional penginapan yang longgar serta penggunaan narasi iklan yang terkesan memfasilitasi pasangan tidak sah berpotensi kuat menabrak aturan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan, pondok wisata, maupun rumah kos dilarang keras menyediakan, membiarkan, atau memberi kesempatan tempat usahanya digunakan untuk tindakan melanggar kesusilaan atau prostitusi.
Penggunaan narasi promosi “Cek-in tanpa KTP, bebas dan aman” di media sosial dapat ditafsirkan sebagai bentuk kesengajaan (mens rea) dalam menarik pelanggan dengan menjanjikan ruang tanpa pengawasan administratif.
Urgensi Sidak dan Tindakan Aparat Penegak Hukum
Temuan investigasi ini menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Kendal. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kabupaten Kendal didesak untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Rumah Kita Guesthouse di Desa Darupono.
Petugas perlu melakukan verifikasi fisik guna menghitung jumlah pasti kamar, memeriksa keabsahan dokumen TDUP dan PBG, serta memastikan kebenaran prosedur pendaftaran tamu di lapangan. Sesuai ketentuan Perda Kendal, apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran izin operasional maupun pembiaran tindakan asusila, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari penyegelan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin NIB secara permanen.
