Pilihan redaksi Politik
Home » Sikap Redaksi Cakrawala Media: Menjaga Kemerdekaan Pers dan Mengawal Demokrasi

Sikap Redaksi Cakrawala Media: Menjaga Kemerdekaan Pers dan Mengawal Demokrasi

SEMARANG, CAKRAWALA – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Harlah PKB ke-28 di JCC pada 23 Juli 2026 menyampaikan sejumlah komitmen krusial dalam penyelenggaraan negara, mulai dari penegakan Pasal 33 dan 34 UUD 1945, pemberantasan kebocoran kekayaan negara hingga 30%, peningkatan infrastruktur pendidikan, hingga penegasan bahwa Indonesia tidak anti-kritik.

Namun, pernyataan Presiden yang melabeli insan pers, LSM, dan pengamat sebagai “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber penghidupan mereka (“yang bayar listrik lu siapa?, yang bayar baju lu siapa?”) menjadi catatan kritis yang berpotensi mencederai iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Tanah Air.

Atas kondisi tersebut, Cakrawala Media menyampaikan sikap redaksi sebagai berikut:

  1. Mendukung Fokus Kesejahteraan dan Transparansi Anggaran

Cakrawala Media secara objektif mendukung komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat Pasal 33 dan 34 UUD 1945, menindak tegas kebocoran kekayaan negara, serta mempercepat pembangunan sarana pendidikan. Kerja-kerja jurnalistik kami akan terus mengawal agar janji program kesejahteraan dan perbaikan fasilitas publik tersebut benar-benar terealisasi tepat sasaran untuk rakyat.

  1. Menolak Stigmatisasi “Londo Ireng” Terhadap Pers dan Masyarakat Sipil

Penggunaan istilah “Londo Ireng” atau antek asing yang ditujukan secara general kepada wartawan, LSM, dan pengamat merupakan bentuk delegitimasi terhadap pilar demokrasi.

Cetak Sejarah Baru, Aset Bank Jateng Tembus Rp100 Triliun di Bawah Kepemimpinan Baru

Kritik dan pengawasan (watchdog) yang dilakukan pers serta lembaga masyarakat sipil bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara, melainkan mekanisme checks and balances yang sah dan dilindungi undang-undang.

Narasi keliru ini berpotensi memicu intimidasi, merusak kepercayaan publik terhadap media massa, dan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis di lapangan.
  1. Mengingatkan Kerangka Hukum dan Etika Jurnalistik

Kerja jurnalistik di Indonesia berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan agenda pihak asing.

Jika terdapat pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap tidak akurat atau berimbang, mekanisme yang disediakan oleh undang-undang adalah melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau aduan ke Dewan Pers, bukan melalui tuduhan sweeping di ruang publik.
  1. Solidaritas Terhadap Seruan Kepemimpinan yang Inklusif

Sejalan dengan keprihatinan yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan berbagai organisasi pers nasional, Cakrawala Media mendorong Kepala Negara dan jajaran pejabat publik untuk memberikan keteladanan dalam merespons kritik:

Pejabat publik hendaknya membalas kritik dan kerja pengawasan berbasis data dan klarifikasi yang substantif.

Mendorong Presiden untuk meluruskan penyataan tersebut demi memulihkan iklim kemerdekaan pers dan menjaga penghormatan terhadap profesi jurnalis di Indonesia.

Komitmen Cakrawala Media:

Cakrawala Media akan terus konsisten menjalankan fungsi pers yang independen, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan umum tanpa rasa takut terhadap penyemat label atau stigma politik dari pihak mana pun.