SEMARANG (Cakrawala) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, yaitu mulai 1 Februari 2025, pengecer sudah dilarang menjual GAS 3 Kg, maka bagi masyarakat yang akan membeli Gas 3 Kg di persilahkan membeli di Pangkalan Gas yang ada di wilayah Kota Semarang.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian, Rumah tangga: 53,7 juta NIK, Usaha mikro: 8,6 juta NIK, Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK, Pengecer: 375.-000 NIK.
Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),’ ujar Heppy Selasa 4 Februari 2025.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Masyarakat bisa mengecek lokasi Pangkalan Agen LPG 3 Kg Terdekat dengan cara membuka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3k
Berikut beberapa pangkalan resmi gas 3 kg di wilayah Kota Semarang.
- PT. Sapta Putra Utama: Jl. Peres Semarang
- PT. Sumber Alam Murni: Jl. Sugiyopranoto Sj Semarang
- PT. Tika Wijoseno Jaya: Jl. Krakatau VIII Semarang
- PT. Wahyu Patra Utama: Jl. WR. Supratman Semarang
- PT. Nakula Sadewa Putra: Jl. Cendrawasih Semarang
- PT. Lamora Patra Jaya: Jl. Lamongan Raya Semarang
- Ir. Hermawati, MM: Jl. Ciliwung Semarang
- PT. Retno Srikandi Putri: Jl. S. Parman Semarang
- Budi Harsono: Jl. Sugiyopranoto Sj Semarang
- PT. Sabdono Putra: Jl. Padepokan Ganeca Blok C Semarang
- PT. Dwi Umbul Gede: Jl. WR. Supratman Semarang
- KOPANA: Jl. Barito – Cimanuk V Semarang
- PT. Sedia Sakti: Jl. Sadewa Utara Semarang
- PT. Tirta Hanjana Mulya: Jl. Sompok Semarang Region
- PT. Satria Dewangga: Jl. Jend. Sudirman Semarang
- PT. Wahyu Putera Mandiri: Jl. Padi Raya I Semarang
- PT. Kemara Anoraga Jyati: Jl. Kalipepe III Pudakpayung Semarang
- PT. Rizki Pratama: Jl. Bima V Semarang
- H. Soetarso: Jl. Merak Semarang
- PT Kaeka Kerta: Jl. Siliwangi Semarang
- PT. Mujur Makmur Machya: Kampung Pekojan Tengah Semarang
- PT. PT. Nawolo Bersaudara: Jl. Majapahit Semarang
- PT. Otista: Jl. Mugas Dalam II Semarang
- PT. Candi Agung Pratama: Jl. Sultan Agung Semarang
- PUSKOPAD “A” DAM IV/DIP: Jl. Kepodang Semarang
- PUSKOPPOLDA JATENG: Jl. Sriwijaya Semarang
- PT. Sumber Mas Perkasa: Jl. Mukti Harjo Raya Semarang
- PT. Cahyo Sumber Migas: Jl. Srondol Bumi Indah Semarang
- PT. Julian Putra Mandiri: Jl. Barito Semarang
Pastikan Anda untuk membeli gas 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. (Redaksi)
