Semarang, Cakrawala — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan penyandang disabilitas di wilayahnya. Komitmen itu baik melalui penguatan regulasi, program, hingga penganggaran.
Secara regulasi, keberadaannya sudah dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bahkan, regulasi itu sudah dilengkapi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda sudah ada, pergubnya juga sudah keluar, sehingga ini bisa kita jalankan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen saat menerima komunitas difabel di Rumah Dinasnya, Semarang, kemarin.
Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan disampaikan, mulai dari subsidi transportasi, akses kerja, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan.
Taj Yasin mengatakan, pemerintah juga komitmen membuka akses ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas.
“Kami juga menerima kawan-kawan difabel untuk bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui rekrutmen Calon ASN), termasuk teman-teman tuna netra,” ujarnya.
Terkait aspirasi transportasi, ia menyebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Memang itu bukan kewenangan kami untuk mengatur tarif. Tapi akan kami sampaikan ke PT Kereta Api,” katanya.
Taj Yasin juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. “Kalau ada teman-teman difabel yang belum mendapatkan bantuan, tolong dikoordinasikan. Bisa jadi datanya masih tercampur dengan keluarga yang dianggap mampu,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan data menjadi kunci agar bantuan dapat menjangkau yang benar-benar membutuhkan.
Terkait layanan kesehatan, pemerintah provinsi akan menyampaikan kebutuhan perawatan jangka panjang bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah pusat.
Salah satu penyandang disabilitas dari perwakilan kelompok tuli, Rida, menyoroti masih terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Serta aksesibilitas dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Kami mohon agar kesempatan kerja bisa lebih terbuka dan adil dan tidak ada batasan umur,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, yang turut mendampingi dialog tersebut menjelaskan di pemerintahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wagub Taj Yasin juga disiapkan program Kartu Jateng Ngopeni.
“Ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk difabel yang belum mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Nilainya Rp200ribu totalnya setahun Rp2,4 juta,” ungkap Imam.
Ia menegaskan, penerima manfaat tidak bisa mendapatkan dua bantuan sekaligus. Apabila sudah mendapatkan bantuan PKH, maka tidak boleh meminta manfaat program Kartu Jateng Ngopeni. Begitu pun sebaliknya.
“Nah yang belum dapat PKH, silakan datang ke Dinas Sosial daerahnya masing-masing untuk didata ulang. Kami akan mengawal,” tambahnya. (*)
