Pilihan redaksi Politik Serba Serbi
Home » 7.607 Napi di Jateng Dapat Remisi Idulfitri 2025

7.607 Napi di Jateng Dapat Remisi Idulfitri 2025

Pemberian remisi Idulfitri napi di Jateng, Senin 31 Maret 2025. (Foto: DitjenPas)

SEMARANG (Cakrawala) – Sebanyak 7.607 narapidana (napi) dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jateng menerima Remisi Khusus Idulfitri 2025.

Dari ribuan narapidana penerima remisi itu, 84 orang diantaranya langsung bebas, Senin (31/3/2025) bertepatan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng Kunrat Kasmiri mengemukakan pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujarnya Kunrat Kasmiri.

Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.

7 Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Polisi Akan Dirikan 200 Dapur MBG, dan Harga BBM Naik

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp 3.656.692.500 (Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 adalah 14.760 penghuni yang meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang. (Redaksi)

Dua Abad Wonosobo: Gelar Java Balloon Attraction 2025