SEMARANG (Cakrawala) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus tunggakan pajak beserta dendanya.
Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak dan denda ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Penghapusan tunggakan pajak dan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak serta menarik kembali piutang PKB yang mencapai sekitar Rp 2,8 triliun.
“Saya bersama seluruh bupati dan wali kota telah membahas kebijakan ini agar dapat segera diterapkan,” ujar Gubernur Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Senin 24 Maret 2025.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) dalam periode 8 April – 30 Juni 2025. Dengan pembayaran tersebut, tunggakan pajak dan dendanya akan otomatis dihapus.
“Kita memberikan kesempatan ini dalam waktu terbatas. Dengan cara ini, masyarakat terbantu, tetapi pendapatan daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Luthfi menyatakan bahwa Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan program ini, termasuk Ditlantas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja.
Triadi, Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng, menambahkan bahwa pihaknya juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menjelaskan bahwa perpanjangan STNK tetap memerlukan KTP pemilik kendaraan. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik baru harus mengurus proses balik nama.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa dari total 12 juta kendaraan di Jateng, sekitar 5 juta masih memiliki tunggakan pajak.
“Pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen, dan program ini diharapkan meningkatkan penerimaan,” ujarnya.
Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB untuk mempermudah akses masyarakat. (Redaksi)