JAKARTA (Cakrawala) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah tengah mengembangkan sumber pendanaan penanggulangan bencana lainnya yakni dana bersama (Pooling Fund).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Pooling Fund Bencana (PFB) adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
“Logika paling baru yang beberapa tahun terakhir kita develop, kita kembangkan, adalah sumber pendanaan yang kita pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan,” ungkap Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025, Kamis 20 Maret 2025.
PFB mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana.
Dana ini akan diinvestasikan, dimana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi mendanai kegiatan penanggulangan bencana.
Wamenkeu mengatakan, logika ini mirip dengan asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.
“Sekitar 5 tahun terakhir, kita mulai berpikir apakah bisa ya kita menyisihkan uang sedikit demi sedikit, kita taruh di dalam suatu pool anggaran besar. Dana itu enggak usah kita belanjakan semuanya, tetapi dikelola biar berakumulasi. Nah kalau dia berakumulasi, maka pada satu saat, akumulasinya itu yang dipakai, tapi tidak kita habiskan setiap tahun,” jelas Wamenkeu.
Setiap tahunnya untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp250 miliar pada DIPA awal dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir diatas Rp 4 triliun.
Saat ini akumulasi penghimpunan dana PFB mencapai Rp7,3 triliun dengan pendapatan investasi mencapai Rp716 miliar.
“Kalau sekarang hasil pengelolaannya Rp716 miliar. Ini ceritanya kalau kita ngurus duitnya aja Rp7,3 triliun. Tapi kalau karena modalitas ini sepertinya baik, kita mohon dukungan BNPB bisa menjaga bersama Kementerian Keuangan, nanti pada saatnya diperlukan dengan baik,” pungkas Wamenkeu. (Redaksi)