Analisis Politik Opini Pilihan redaksi Politik
Home » Paradoks Kemandirian Fiskal Jateng: Inovasi Daerah atau Dampak “Efek Domino” Politik Nasional?

Paradoks Kemandirian Fiskal Jateng: Inovasi Daerah atau Dampak “Efek Domino” Politik Nasional?

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Mercure Solo

Semarang, Cakrawala – Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran di Solo pada Selasa (7/4/2026) lalu menyisakan satu pertanyaan besar: Benarkah Jawa Tengah sedang menuju kemandirian ekonomi, atau kita hanya sedang dipaksa melakukan “tambal sulam” akibat pergeseran kebijakan anggaran di tingkat pusat?

Gubernur Ahmad Luthfi secara eksplisit memerintahkan agar pendapatan daerah tahun 2027 “dikejar” dan tidak boleh stagnan. Namun, sebelum kita terjebak dalam angka-angka optimistis, publik berhak mendapatkan kejujuran dari balik meja kekuasaan. Ada realitas pahit yang harus dibedah secara faktual.

Dampak Sistemik Realiokasi Pusat ke Daerah

Ditekankannya kemandirian fiskal akibat berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) bukanlah fenomena yang berdiri sendiri di Jawa Tengah. Secara nasional, kita sedang menyaksikan realokasi anggaran besar-besaran untuk membiayai program strategis nasional—mulai dari Program Makan Bergizi Gratis hingga penyelesaian infrastruktur strategis yang menjadi janji politik pemerintahan Prabowo-Gibran.

Data menunjukkan bahwa pengetatan ikat pinggang di pusat berdampak pada pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di hampir seluruh provinsi. Masalahnya, ketika dana dari pusat menyusut untuk membiayai janji politik nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru mengambil langkah pintas: membebankan selisih anggaran tersebut ke pundak rakyat melalui target pendapatan daerah yang agresif. Ini adalah “pukulan ganda” bagi warga; mereka harus menyesuaikan diri dengan inflasi dan di saat yang sama menghadapi intensifikasi pungutan daerah.

Ahmad Luthfi Pastikan Stok Elpiji di Jateng Cukup, Persediaan Sampai 6 Kali Lipat Kebutuhan

Intensifikasi Pajak vs Inovasi Sektor Produktif

Instruksi Gubernur untuk “mengintegrasikan tata kelola Samsat” menegaskan bahwa wajah kemandirian fiskal Jateng masih sangat konvensional dan regresif. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi tulang punggung utama. Padahal, kemandirian fiskal yang sejati seharusnya lahir dari keberanian melakukan diversifikasi pendapatan melalui sektor non-pajak.

Hingga saat ini, kontribusi dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih belum menjadi mesin uang yang signifikan. Jika BUMD hanya dikelola dengan prinsip “efisiensi” tanpa terobosan model bisnis baru, maka jargon Good Corporate Governance hanyalah kosmetik birokrasi. Mengandalkan Samsat untuk menutupi defisit transfer pusat bukanlah inovasi, melainkan cara termudah bagi birokrasi untuk mengamankan angka di atas penderitaan pemilik kendaraan.

DPRD: Antara Fungsi Kontrol dan “Stempel Basah”

Sikap DPRD Jawa Tengah yang cenderung memberikan “dukungan prinsip” tanpa rincian kritik merupakan pengabaian terhadap fungsi check and balances. Seharusnya, legislatif menuntut transparansi: seberapa besar efisiensi belanja pegawai dan belanja birokrasi yang dilakukan sebelum pemerintah memutuskan untuk “mengejar” target pendapatan dari rakyat? Tanpa adanya counter-proposal yang kuat, legislatif hanya bertindak sebagai fasilitator bagi ambisi fiskal eksekutif yang riskan memicu perlambatan daya beli masyarakat.

RISPAM Jateng 2026-2045: Peta Jalan Kedaulatan Air atau Karpet Merah Privatisasi?

Jawa Tengah tidak boleh hanya menjadi “pelaksana teknis” dari dampak pergeseran anggaran nasional. Pemerintah daerah harus berani berinovasi menciptakan sumber pendapatan dari sektor produktif yang selama ini terbengkalai, bukan sekadar memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah ada.

Jika narasi kemandirian fiskal 2027 tetap bertumpu pada intensifikasi pajak dan retribusi layanan dasar, maka kita tidak sedang membangun kemandirian, melainkan sedang melegitimasi penarikan beban dari rakyat untuk menutupi ketidakmampuan diplomasi anggaran di tingkat pusat.

Kemandirian itu harusnya memberdayakan, bukan memberatkan.