Semarang, Cakrawala — Rencana kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Kendal untuk membangun fasilitas Waste-to-Energy (WtE) menjadi listrik—sebagaimana diresmikan pada Sabtu (28/3/2026)—terdengar seperti jawaban masa depan. Di atas kertas, gunungan sampah di TPA Jatibarang atau wilayah Kendal akan “disulap” menjadi daya listrik yang menerangi rumah-rumah warga. Namun, di balik narasi optimistis tersebut, terdapat lubang teknis, risiko lingkungan, dan jebakan anggaran yang jika tidak dijawab dengan jujur, akan menjadi bom waktu bagi generasi mendatang.
Ilusi “Membakar Air” dan Efisiensi Energi
Persoalan utama bukan pada niatnya, melainkan pada kecocokan teknologi dengan karakter sampah kita. Kita perlu bertanya dengan kritis: Bagaimana mungkin sebuah mesin pembakar (insinerator) bisa bekerja efisien jika “bahan bakar” utamanya adalah sampah domestik kita yang memiliki kadar air hingga 60-70%? Secara hukum termodinamika, membakar sampah basah adalah upaya sia-sia karena energi yang dihasilkan justru habis hanya untuk menguapkan kandungan air di dalamnya.
Jika dipaksakan, apakah pemerintah siap terus-menerus mensubsidi penggunaan bahan bakar tambahan hanya agar suhu pembakaran tetap stabil? Akibatnya, rasio energi yang dihasilkan dibanding investasi alat seringkali tidak sebanding—sebuah proyek yang secara teknis “negatif energi”.
Ancaman Polusi Udara dan Residu B3
Lebih jauh lagi, kita harus bicara tentang apa yang keluar dari cerobong asap dan apa yang tersisa di dasar tungku. Apakah pemerintah sudah menghitung biaya sosial dan kesehatan jika sistem filtrasi cerobong gagal menangkap dioksin dan furan—senyawa karsinogenik pemicu kanker yang lahir dari pembakaran plastik tak sempurna? Insinerasi tidak benar-benar menghilangkan sampah; ia hanya mengubah bentuknya. Sekitar 20–30% dari berat sampah yang dibakar akan menyisakan abu (Fly Ash dan Bottom Ash atau FABA).
Sudahkah Pemprov Jateng menyiapkan fasilitas penimbunan khusus untuk abu sisa pembakaran ini yang secara regulasi dikategorikan sebagai Limbah B3? Membuang abu beracun ini ke TPA biasa adalah pelanggaran hukum, sementara mengirimnya ke pengolah limbah B3 di luar daerah akan membengkakkan biaya operasional (tipping fee) yang akhirnya membebani APBD.
Jebakan Fiskal dan Ekonomi Paksa
Di balik ambisi ini, terselubung ancaman kebangkrutan anggaran. Teknologi WtE bukanlah investasi sekali bayar. Kita harus menuntut transparansi: Berapa nilai tipping fee per ton yang akan dibebankan kepada rakyat? Di kota lain, biaya ini bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 per ton. Jika Semarang dan Kendal menyuplai 1.000 ton sampah per hari, maka daerah harus merogoh kocek hingga Rp150–200 miliar per tahun hanya untuk membayar pihak swasta.
Selain itu, dengan kondisi oversupply listrik nasional, apakah ada jaminan tertulis bahwa PLN akan menyerap listrik dari sampah ini secara konsisten tanpa membebani subsidi negara? Jika negosiasi harga beli listrik buntu, proyek ini berisiko mangkrak dan menjadi monumen kegagalan investasi yang sangat mahal.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Rencana ini juga berisiko menabrak hierarki pengelolaan sampah dalam UU No. 18 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengamanatkan prioritas pada pengurangan di hulu, bukan pemusnahan di hilir dengan pembakaran. Memaksakan WtE yang membutuhkan kuota sampah stabil justru menciptakan insentif buruk bagi pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengurangan sampah plastik demi menjaga “perut” mesin tetap kenyang.
Potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pun nyata jika emisi dioksin melampaui ambang batas atau pengelolaan limbah B3 (FABA) tidak sesuai standar. Pemerintah daerah bukan hanya menghadapi gugatan warga (citizen lawsuit), tetapi juga risiko tindak pidana lingkungan.
Mengapa Bukan RDF?
Alih-alih memaksakan teknologi WtE listrik yang mahal dan berisiko polusi tinggi, mengapa Semarang-Kendal tidak memperkuat skema Refuse Derived Fuel (RDF) seperti yang sudah berjalan di Cilacap atau Banyumas? RDF lebih murah, abunya terserap aman dalam produk semen, dan secara termodinamika lebih masuk akal untuk sampah tropis yang basah.
Pemerintah harus berani menjawab: Apakah proyek ini dibangun untuk benar-benar menyelesaikan masalah sampah secara berkelanjutan, atau sekadar seremonial untuk mengejar target “Jateng Zero Sampah 2029” dengan cara pintas yang melanggar logika keuangan dan konstitusi lingkungan? Jangan sampai listrik yang kita nikmati hari ini adalah hasil dari “membakar” masa depan kesehatan anak cucu kita.
