JAKARTA (Cakrawala) – Komnas HAM mendesak agar kasus pelanggaran HAM Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM mengemukakan penyelesaian jalur hukum itu terkait tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI.
‘Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya dilansir dari laman resmi Komnas HAM, 20 April 2025.
Menurut dia, Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997 dan saat itu menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
Temuan itu berupa, pertama, pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
Kedua, ada pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, tukasnya, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP dalam Laporan
Polisi nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
Kemudian, Uli menambahkan, Pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang
menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada.
Mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian secara mestinya, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi.
‘Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” kata Uli.
Selain itu, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan.
Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya. (Redaksi)