Ekonomi Politik
Home » Rumah Tapak Dan Rumah Susun Bebas PPN

Rumah Tapak Dan Rumah Susun Bebas PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti . (Foto; Ist)

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun  ditanggung pemerintah sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor properti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) mulai berlaku 4 Februari 2025.

“Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024,” ungkap Dwi dalam siaran rilis, Senin (24/2).

Dia menerangkan, transaksi di bidang properti merupakan transaksi mempunyai multiplier effect besar terhadap sektor ekonomi lain.

“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” kata dia.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Dia melanjutkan, melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 Miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 Miliar.

Sedangkan, kata dia, penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 Miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 Miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 Miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 Miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 Juta,” jelas Dwi.

Dia mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi. (Redaksi)

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola