JAKARTA (Cakrawala) – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu biasa disapa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan itu dilakukan setelah keduanya beberapa.kali mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari- 10 Maret 2025.
“Terhadap HGR dan AB diduga telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara, yakni pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ungkap Ibnu, dalam keterangan pers di akun media sosial X milik KPK, Rabu (19/2).
Ia melanjutkan, proyek pengadaan meja kursi keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 Miliar. Dalam pengaturan proyek penunjukan langsung, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 Miliar.
Selain itu, perkara permintaan uang dari kepada pihak Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp2,4 Miliar.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut di atas, penyidik KPK juga telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidik KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025 dan hingga kini diperpanjang.(Redaksi)