JAKARTA (Cakrawala) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan soal pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Lembaga ini bakal mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg. Tak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan nantinya tidak ada lagi pengecer penjual gas melon.
Ia menyatakan semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan,” kata Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1).
Pemerintah membuka ruang bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” tuturnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Penghapusan penjual eceran ini, Yuliot menekankan, bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon seragam di seluruh Indonesia. Jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.(Maharani/Redaksi)