KUDUS, (Cakrawala) – Pada Senin, 6 Januari 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus mengadakan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di SMK 2 Maarif Kudus.
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada para pelajar.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Lantas Polres Kudus, Iptu Royke Noldy Darean, menyatakan bahwa penggunaan knalpot tidak standar dapat mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya karena menimbulkan kebisingan.
Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar, khususnya di kalangan pelajar, serta meminimalkan fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujar Iptu Royke.
Ia juga menekankan pentingnya budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin agar berkendara menjadi lebih aman dan selamat, sehingga jalan raya dapat menjadi tempat yang nyaman untuk semua pengguna.
Sosialisasi ini juga mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Diharapkan, melalui edukasi ini, para pelajar dapat memahami dampak negatif penggunaan knalpot tidak standar dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik.
Sumber: Polres Kudus