JAKARTA (Cakrawala): Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya kembali penipuan dengan modus yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak (DJP).
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nama pejabat/pegawai DJP. Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi dari surat, pesan, atau tautan yang dikirim oleh oknum yang mengatasnamakan DJP,” seperti dikutip cakrawala 18 Januari 2025 dari laman resmi Ditjen Pajak.
Jika ada masyarakat yang mencurigai adanya upaya penipuan dengan modus tersebut dapat mengkonfirmasikan ke DJP melalui saluran: kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; faksimile (021) 5251245;email pengaduan@pajak.go.id; akun X @kring_pajak; situs pengaduan.pajak.go.id; atau live chat pada https://www.pajak.go.id.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran:
Kementerian Komunikasi dan Digital dengan menujukan aduan nomor pada laman https://aduannomor.id (untuk mengadukan nomor telepon penipuan); dan/atau aduan konten pada laman hpttps://aduankonten.id (untuk mengadukan konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan); dan/ata Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (redaksi)