Kesehatan Krimimal
Home » Usaha Apotek Kewalahan Digempur Obat Ilegal Online

Usaha Apotek Kewalahan Digempur Obat Ilegal Online

Semarang, (Cakrawala) – Roda bisnis apotek di berbagai daerah kini terasa berat berputar. Keresahan seorang apoteker yang enggan disebutkan namanya menjadi titik awal penelusuran mendalam tim Cakrawala Media.

Keluh kesahnya menggambarkan betapa sulitnya mempertahankan eksistensi apotek di tengah ketatnya regulasi obat resep dan persaingan tak sehat dengan penjualan obat daring, termasuk praktik ilegal di media sosial.

“Sekarang bisnis apotek sulit. Keuntungan ga banyak. Bahkan kalau benar-benar mau dihitung, lebih banyak tukang parkir,” ungkap apoteker tersebut dengan nada getir.

Beban operasional yang tinggi, mulai dari pajak, gaji karyawan, hingga biaya sewa tempat, semakin mempersempit ruang gerak para pengusaha apotek.

“Kalau mau untung modal harus besar dan nyari tempat yang di tengah kota, jangan nanggung,” lanjutnya.

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Lebih lanjut, ia menyoroti ancaman serius dari penjualan obat secara daring, baik melalui platform resmi maupun melalui jalur gelap di media sosial.

“Kalau kita lihat, di medsos banyak penjual obat resep. Masyarakat lebih memilih membeli obat resep di online karena ga ribet. Berbeda dengan pembelian di apotek yang harus banyak syarat untuk obat tertentu,” paparnya.

Pernyataan sang apoteker memicu pertanyaan krusial: benarkah obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter dapat dengan mudah diperoleh secara daring tanpa pengawasan?

Tim Cakrawala Media kemudian melakukan investigasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.

Penelusuran awal menyasar aplikasi resmi apotek daring seperti Medicastore dan platform serupa. Hasilnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pembelian obat-obatan keras tetap memerlukan resep dokter yang valid.

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita

Namun, arah penelusuran kemudian beralih ke media sosial, sesuai dengan petunjuk narasumber. Di sinilah fakta mencengangkan terkuak.

Peredaran obat-obatan golongan keras, termasuk obat misoprostol yang sejatinya digunakan untuk mengatasi tukak lambung namun kerap disalahgunakan untuk praktik aborsi, ternyata marak diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform media sosial.

Drama para pengguna media sosial dalam upaya mendapatkan obat-obatan ini pun beragam. Tak sedikit yang menjadi korban penipuan, namun ironisnya, banyak pula yang berhasil melakukan transaksi.

Modus operandi para penjual pun bervariasi. Ada yang terang-terangan membuat iklan penjualan obat “jahanam” tersebut, sementara yang lain menggunakan taktik yang lebih halus, seperti mengaku memiliki sisa obat dari tindakan medis sebelumnya dan menjualnya kembali.

Guna memvalidasi temuan ini, tim Cakrawala Media melakukan sampling di tiga kota berbeda: Kendal, Semarang, dan Salatiga. Hasilnya sungguh mengkhawatirkan. Jejak-jejak penjualan obat keras secara ilegal ditemukan di ketiga kota tersebut.

K Fitness Perkuat Eksistensi di Semarang: Cabang Hasanudin Resmi Dibuka dengan Inovasi dan Layanan Kelas Dunia

Bahkan, seorang wartawan Cakrawala Media berhasil membuktikan kebenaran iklan tersebut dengan melakukan pembelian satu butir obat dari masing-masing kota. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik penjualan obat ilegal daring bukan hanya isapan jempol belaka dan melibatkan jaringan penjual yang berbeda-beda.

Dalam melakukan transaksi, para penjual obat ilegal ini sangat berhati-hati. Mereka umumnya menolak sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Salah satu modus yang terendus adalah penjual akan meletakkan obat di suatu lokasi rahasia dan kemudian memberitahukan titik tersebut kepada pembeli.

Lebih cerdik lagi, jika pesanan terdiri dari beberapa jenis obat, penjual tidak akan memberikan semuanya sekaligus. Pengiriman dilakukan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda. Pembeli baru akan menerima paket obat selanjutnya setelah melakukan pembayaran lunas untuk seluruh paket pesanan melalui transfer. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka penjual akan menghentikan pengiriman obat selanjutnya.

Modus operandi yang rapi dan terorganisir ini mengindikasikan adanya praktik ilegal yang terstruktur dan profesional. Temuan ini menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran obat keras ilegal secara daring yang tidak hanya merugikan bisnis apotek legal, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Regulasi yang ketat di satu sisi, nyatanya belum mampu membendung praktik ilegal yang memanfaatkan celah di dunia maya. Perlu adanya sinergi antara pemerintah, platform media sosial, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan peredaran obat ilegal ini demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat dan praktik aborsi ilegal.