Semarang, Cakrawala – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah H.Sumanto menegaskan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jateng akan dievaluasi dan menghapus kunjungan ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan sebangai bentukan dukungan sepenuhnya dari arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD,” tegas Sumanto, Jumat (5’9’2025).
Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan.
Sebelumnya pada hari Kamis (4/9/2025), DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.
“Termasuk di dalamnya membahas perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri,” tandasnya.
Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum.
Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Selanjutnya PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD.
Kemudian peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). (Redaksi)