SEMARANG, CAKRAWALA – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan 1447 H, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal di Jawa Tengah menjadi prioritas pengawasan pemerintah. Ketenangan pekerja tahun ini, bagaimanapun, diuji oleh polemik besarnya potongan pajak skema TER yang diterapkan pada komponen THR.
Instruksi Gubernur: Tanpa Mencicil
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan penegasan keras kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi regulasi pembayaran THR. Instruksi ini selaras dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, yang menetapkan batas akhir pembayaran penuh pada H-7 Lebaran atau sekitar 13-14 Maret 2026.
“Sikap Pemprov Jawa Tengah sangat jelas, tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mencicil THR tahun ini. Momentum ekonomi Jawa Tengah sedang tumbuh positif di angka 5,37 persen (Kuartal I-2026). Momentum pertumbuhan ini didorong oleh konsumsi rumah tangga yang kuat, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil hak normatif pekerja,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan di Semarang.
Aturan Main dan Sanksi
Berdasarkan regulasi teknis (PP No. 36 Tahun 2021 dan SE Menaker 2026), hak THR wajib diberikan kepada pekerja dengan ketentuan:
- Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima satu bulan upah penuh.
- Masa Kerja 1–12 Bulan: Pembayaran dilakukan secara proporsional.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di enam wilayah (Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, Pekalongan) bersiaga penuh. Sanksi tegas menanti perusahaan yang melanggar: denda 5 persen dari total kewajiban THR serta sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Polemik Pajak PPh 21 (TER): Buruh Menolak “Potongan Ganda”
Isu paling krusial bagi buruh di Jawa Tengah tahun ini bukanlah kepatuhan perusahaan, melainkan besarnya potongan pajak PPh 21 akibat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2024. Skema ini menggabungkan gaji bulanan dan THR ke dalam satu lapisan tarif pajak, yang secara drastis meningkatkan persentase potongan pada bulan diterimanya THR (Maret).
Ketua Konfederasi Buruh Jawa Tengah melaporkan adanya keresahan massal di kalangan pekerja manufaktur dan ritel di Semarang.
“Secara nominal, perusahaan manufaktur besar di Ungaran dan Demak memang membayar penuh H-7 sesuai aturan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah bersih yang diterima pekerja menyusut drastis karena potongan pajak TER yang melambung. Buruh merasa THR mereka ‘disunat’ dua kali: oleh inflasi barang pokok dan oleh pajak tinggi,” ungkapnya kepada Cakrawala Media.
Merenspons hal ini, Konfederasi Buruh Jateng telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mendesak pemberian relaksasi atau pembebasan pajak PPh 21 khusus pada komponen THR guna menjaga daya beli buruh di hari raya.
Sikap Pengusaha (APINDO) dan Fasilitas Aduan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi H-7. Ketua APINDO Jateng, Frans Kongi, memastikan sebagian besar perusahaan di sektor manufaktur dan industri di Jateng sudah menyiapkan anggaran sejak dini.
“Kami patuh pada aturan pemerintah mengenai tenggat waktu. Namun, kami juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa tahun 2026 masih memiliki tantangan biaya logistik yang tinggi bagi dunia usaha,” jelas Frans.
Bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR, Disnakertrans Provinsi Jateng telah membuka Posko Pengaduan THR 2026 di Jl. Pahlawan No. 16, Semarang, serta kanal aduan daring via WhatsApp di nomor 0819-1952-4945. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
