Bisnis Ekonomi Gaya Hidup Pilihan redaksi Politik
Home » Terhambat Perizinan, Pariwisata Kabupaten Semarang Jajaki Kolaborasi dengan Konsultan Swasta

Terhambat Perizinan, Pariwisata Kabupaten Semarang Jajaki Kolaborasi dengan Konsultan Swasta

Ungaran, Cakrawala – Kabupaten Semarang tengah menghadapi tantangan serius dalam sektor perizinan tempat wisata, yang berpotensi menghambat laju pertumbuhan pariwisata dan kepatuhan regulasi. Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Semarang, melalui Dinas Pariwisata, tengah menjajaki solusi kolaboratif dengan melibatkan konsultan perizinan swasta. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat, menyederhanakan proses perizinan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Sorotan tajam terhadap masalah perizinan mencuat dari kasus-kasus besar seperti Dusun The Villas di kompleks Dusun Semilir dan proyek pembangunan wisata Celosia 2 di Bandungan. Dusun The Villas diketahui beroperasi dan menerima tamu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG) yang sah, meskipun izin awalnya adalah untuk agrowisata namun berkembang menjadi kompleks wisata buatan dan akomodasi.

Senada, pembangunan Celosia 2 telah mencapai 75% tanpa izin pendirian wisata yang diperlukan, padahal izin yang diajukan juga untuk agrowisata. Kondisi ini memicu kekecewaan DPRD Kabupaten Semarang yang mendesak penegakan aturan secara tegas.

Masalah ini diperparah oleh kompleksitas regulasi, celah dalam penegakan hukum, dan hambatan dalam adopsi sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). Banyak pelaku usaha masih kesulitan memahami proses OSS-RBA, terutama terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sering menghadapi kesalahan teknis pada situs web OSS, dan lebih memilih interaksi langsung karena kesenjangan literasi digital.

Selain itu, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lambat, kurangnya pengetahuan tentang sistem OSS, inkonsistensi kebijakan pusat dan daerah, serta informasi yang tidak jelas, turut menciptakan celah bagi praktik “makelar perizinan” dan potensi korupsi.

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Peran Strategis Konsultan Perizinan

Dalam konteks ini, konsultan perizinan hadir sebagai solusi strategis. Mereka adalah profesional yang menyediakan layanan konsultasi untuk pengembangan bisnis, membantu menganalisis masalah, merekomendasikan solusi, dan memfasilitasi implementasi sistematis. Keahlian mereka sangat dibutuhkan untuk menavigasi persyaratan perizinan yang luas dan rumit, termasuk aspek lingkungan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Secara khusus, konsultan perizinan dapat menangani berbagai jenis izin pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata (BPW), Izin Penginapan Losmen Hotel, Izin Restoran, Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, hingga MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions). Mereka juga menawarkan “Konsultasi Legalitas Perizinan dalam OSS RBA” dan pendampingan daring untuk membantu pelaku usaha mengatasi hambatan teknis dan literasi digital.

Manfaat Kolaborasi Publik-Swasta

Kolaborasi antara Dinas Pariwisata dan konsultan perizinan ini diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan:

Mengungkap Tabir Kecurangan Beras Premium: Ancaman Tersembunyi di Balik Piring Nasi Kita

Peningkatan Efisiensi dan Penyederhanaan Proses:

Mengadopsi pendekatan “Whole of Government” (WoG), kolaborasi ini dapat mempercepat pelayanan, mengurangi beban administratif, dan menyederhanakan rantai perizinan, seperti yang ditunjukkan oleh keberhasilan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Cimahi.

Peningkatan Kepatuhan Regulasi dan Kepastian Hukum:

Konsultan akan membimbing pelaku usaha untuk memenuhi semua kewajiban hukum, mengurangi pelanggaran yang tidak disengaja. Penerapan prinsip “fiktif positif” dalam OSS-RBA juga meningkatkan kepastian hukum, mendorong investasi karena pengusaha merasa lebih aman.

Peningkatan Iklim Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal:

K Fitness Perkuat Eksistensi di Semarang: Cabang Hasanudin Resmi Dibuka dengan Inovasi dan Layanan Kelas Dunia

Proses perizinan yang lebih mudah dan transparan akan menarik investor, meningkatkan realisasi investasi, dan menciptakan lapangan kerja. UMKM pariwisata akan lebih mudah berkembang, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan daerah.

Studi Kasus dan Model Kemitraan Serupa

Konsep Kemitraan Publik-Swasta (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) telah diterapkan di berbagai sektor. Contohnya termasuk kolaborasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan perusahaan swasta dalam pengelolaan sampah dan kemitraan Pemerintah Kabupaten Jepara dengan PT Petronusa Teer untuk pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Meskipun tidak ada studi kasus langsung di sektor pariwisata dengan konsultan perizinan, model ini menunjukkan bagaimana pemerintah dapat mendelegasikan layanan publik kepada pihak swasta untuk efisiensi.

Kerangka Kerja dan Tantangan Implementasi

Kerangka kerja kolaborasi potensial akan melibatkan tiga tahap: penentuan masalah, penentuan arah, dan pelaksanaan. Ini akan mencakup pembentukan tim kerja antar-dinas, penyusunan kerangka hukum yang jelas, seleksi konsultan yang berkualitas, serta penyelenggaraan sosialisasi dan pendampingan terpadu bagi pelaku usaha.

Namun, implementasi kolaborasi ini tidak lepas dari tantangan. Tantangan internal pemerintah meliputi “ego sektoral” antar dinas, keterbatasan kapasitas SDM ASN, dan inkonsistensi kebijakan.

Dari sisi swasta, tantangan dapat berupa ketersediaan konsultan berkualitas, biaya konsultasi yang mungkin memberatkan UMKM, serta resistensi pelaku usaha terhadap perubahan dari praktik informal. Selain itu, kompleksitas regulasi, tumpang tindih peraturan, dan masalah teknis pada sistem OSS-RBA juga menjadi hambatan.

Dampak Potensial dan Indikator Keberhasilan

Kolaborasi ini berpotensi memberikan dampak positif bagi pemilik tempat wisata, seperti proses perizinan yang lebih cepat, kepastian hukum, pengurangan biaya tidak langsung, dan akses ke informasi serta keahlian.

Bagi peningkatan kepatuhan, diharapkan terjadi peningkatan jumlah izin terbit, transparansi yang lebih baik, data perizinan yang lebih akurat, dan pengawasan yang lebih efektif.

Efektivitas kerja sama akan diukur melalui indikator keberhasilan program (kejelasan tujuan, efisiensi pendampingan), indikator keberhasilan sasaran (peningkatan jumlah izin, pengurangan waktu pemrosesan, kepuasan pelaku usaha), dan indikator dampak jangka panjang (peningkatan investasi, kunjungan wisatawan, kualitas layanan, dan penciptaan lapangan kerja).

Rekomendasi Konkret

Untuk memastikan keberhasilan kolaborasi ini, beberapa rekomendasi konkret meliputi:

Pembentukan Tim Kerja Antar-Dinas: Melibatkan Dinas Pariwisata, DPMPTSP, DPU, dan Satpol PP untuk menyelaraskan regulasi dan merancang alur kerja terintegrasi.

Penyusunan Kerangka Hukum dan Perjanjian Kerja Sama: Mengembangkan Peraturan Bupati atau SK Bersama yang melegitimasi peran konsultan, serta menyusun perjanjian komprehensif yang mengatur hak, kewajiban, biaya, dan KPI.

Seleksi Konsultan Profesional: Melakukan proses seleksi terbuka untuk memilih konsultan dengan rekam jejak baik dan keahlian di sektor pariwisata serta OSS-RBA.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Terpadu: Rutin mengadakan seminar dan lokakarya bersama untuk pelaku usaha mengenai perizinan dan OSS-RBA.

Penyediaan Layanan Pendampingan Terintegrasi: Mendirikan helpdesk atau “Gerai Konsultasi Perizinan Pariwisata” di MPP dan menyediakan layanan konsultasi daring.

Peningkatan Kapasitas Internal ASN: Melakukan pelatihan berkelanjutan bagi ASN mengenai regulasi terbaru dan sistem OSS-RBA.

Mekanisme Umpan Balik dan Resolusi Masalah: Menciptakan saluran umpan balik yang mudah diakses untuk melaporkan kendala dan masalah teknis.

Pengawasan Berbasis Risiko Proaktif: Mengidentifikasi objek wisata berisiko tinggi dan melakukan pengawasan dini untuk mencegah pelanggaran.

Evaluasi Kinerja Berkelanjutan dan Pelaporan Transparan: Melakukan evaluasi rutin dan mempublikasikan laporan kemajuan secara transparan.

Dengan implementasi yang sistematis dan komitmen kuat dari semua pihak, kolaborasi ini diharapkan dapat mengubah lanskap perizinan pariwisata di Kabupaten Semarang, menjadikannya lebih efisien, transparan, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.