Artikel Opini Opini
Home » Tentang Detik dan Gigabita: Riwayat Singkat Perampasan Hak di Ruang Sinyal

Tentang Detik dan Gigabita: Riwayat Singkat Perampasan Hak di Ruang Sinyal

Di ruang Mahkamah Konstitusi yang hening, sebuah perkara nomor 68/PUU-XXIV/2026 sedang menguji sesuatu yang lebih purba dari sekadar teknologi: hak milik. Kita bertemu dengan Achmad Safi’i, seorang pengemudi ojek online yang hidupnya ditentukan oleh aspal dan sinyal. Baginya, kuota internet bukan sekadar deretan angka digital; ia adalah modal, seperti bensin di tangki motornya atau beras di dapur rumahnya. Namun, ada yang ganjil dalam hukum pasar kita: bensin yang tak terpakai tetap milik kita, tapi internet yang tersisa bisa menguap begitu saja karena sebuah dogma bernama “masa aktif.”

Perdebatan ini menjadi panggung bagi kegelisahan yang lama mengendap. Majelis Hakim, dengan nada yang menggugat, melontarkan sebuah perbandingan yang sulit ditangkis: listrik. Di sana, dalam kotak meteran PLN yang kusam di dinding rumah warga, setiap kWh yang dibeli lewat token tidak pernah mengenal kedaluwarsa. Ia menetap, menunggu jemari kita menyalakan saklar. Namun mengapa internet—yang kini sama daruratnya dengan cahaya di malam hari—mesti hangus ketika kalender berganti? Di titik ini, hukum sedang ditantang untuk melihat internet bukan lagi sebagai komoditas mewah yang bisa dipermainkan syarat dan ketentuan, melainkan sebagai utilitas publik. Sebuah hak hidup.

Para ahli hadir memberikan cahaya pada lorong yang gelap itu. Dr. David M.L. Tobing, dengan ketajaman hukum perlindungan konsumen, bicara tentang keadilan yang hilang. Baginya, ketika transaksi lunas, hak milik berpindah. Pasal-pasal yang membolehkan operator mengambil kembali apa yang sudah dibayar adalah sebuah anomali hukum—sebuah perampasan yang dilegalkan lewat klausula baku yang bisu. Sementara itu, Dr. Onno W. Purbo, dengan kejernihan teknisnya, mematahkan mitos yang selama ini dipelihara. Ia menjelaskan bahwa sisa kuota hanyalah baris data di sistem billing. Menjaganya tetap ada tidak akan meruntuhkan menara BTS, tidak juga membuat jaringan menjadi limbung. Alibi “beban jaringan” yang kerap didengungkan operator ternyata hanyalah hantu yang ditiupkan untuk menjaga margin keuntungan.

Lalu ada Bhima Yudhistira yang menunjuk pada sebuah istilah dingin: Breakage Revenue. Di balik istilah teknis itu, tersembunyi tumpukan rupiah yang sangat besar—pendapatan dari layanan yang sudah dibayar tapi tak pernah dinikmati. Inilah yang disebut ketimpangan ekonomi yang dipoles dengan sistem digital. Di satu sisi, rakyat kecil menghitung tiap rupiah untuk membeli paket internet, di sisi lain, operator merayakan laba dari kuota yang hangus secara sepihak.

Tentu, pihak operator seluler tak tinggal diam. Mereka hadir dengan bahasa kecemasan: ancaman kenaikan harga dan ketidakpastian investasi di daerah terpencil. Mereka berlindung di balik kerahasiaan data perusahaan saat Mahkamah menuntut transparansi nilai rupiah dari kuota yang hangus tersebut. Bagi mereka, internet adalah tiket bioskop yang hangus jika kursinya tak diduduki tepat waktu. Namun mereka lupa, internet di masa kini bukan lagi sekadar tontonan, melainkan napas ekonomi bagi orang-orang seperti Safi’i.

Jateng Siapkan Mudik Gratis Bagi Perantau di Jakarta dan Bandung

Sidang ini akhirnya bukan sekadar soal pasal-pasal UU Perlindungan Konsumen atau UU Cipta Kerja. Ia adalah tentang bagaimana negara memandang rakyatnya di era digital. Apakah kita akan terus membiarkan waktu menghanguskan hak milik, ataukah kita berani menuntut agar setiap rupiah yang dikeluarkan rakyat benar-benar menjadi hak yang abadi? Di Mahkamah itulah, keadilan sedang menunggu untuk dipulihkan dari cengkeraman masa aktif.