SEMARANG (Cakrawala) – Tarif dasar pajak kendaraan bermotor (PKB) baru yang mulai berlaku Januari 2025, di 3 provinsi Jawa mengalami penurunan.
Ketiga Provinsi itu meliputi Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).
Penyesuaian pajak kendaraan yang baru itu tertuang di dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing provinsi, dan dilakukan sejalan dengan berlakunya Opsen Pajak mulai Januari 2025.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan tarif 66% dari pokok PKB dan berlaku di berbagai kota/kabupaten.
Berikut rangkuman Cakrawala terhadap besaran pokok PKB terbaru pada tahun 2025 di Provinsi Jateng, Jabar, dan Jatim yang ternyata mengalami penurunan karena adanya opsen pajak.
Jateng:
Dasar: Perda Jateng No. 12 Tahun 2023, menggantikan Perda No. 2 Tahun 2011.
Tarif PKB Baru:
Kepemilikan pertama: 1,05%. Turun dari sebelumnya 1,50.
Kepemilikan kedua: 1,40%, turun dari sebelumnya 2%.
Kepemilikan ketiga: 1,75%, turun dari sebelumnya 2,5%.
Kepemilikan keempat: 2,10%, turun dari sebelumnya 3%.
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%, turun dari sebelumnya 3,5%.
Jabar:
Dasar Perda Jabar No. 9 Tahun 2023, menggantikan Perda No. 13 Tahun 2011.
Tarif PKB Baru:
Kepemilikan pertama: 1,12%, turun dari sebelumnya 1,75%.
Kepemilikan kedua: 1,62%, turun dari sebelumnya 2,25%.
Kepemilikan ketiga: 2,12%, turun dari sebelumnya 2,75%.
Kepemilikan keempat: 2,62%, turun dari sebelumnya 3,25%.
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,12%, turun dari sebelumnya 3,75%.
Jatim:
Dasar Perda Jatim No. 8 Tahun 2023, menggantikan Perda No. 9 Tahun 2010.
Tarif PKB Baru:
Kepemilikan pertama: 1,2%, turun dari sebelumnya 1,5%.
Kepemilikan kedua: 1,7%, turun dari sebelumnya 2%.
Kepemilikan ketiga: 2,2%, turun dari sebelumnya 2,5%.
Kepemilikan keempat: 2,7%, turun dari sebelumnya 3%.
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 3,2%, dari sebelumnya 3,5%
Sedangkan Tarif Kendaraan Khusus Sama Rata
Perda di 3 provinsi tersebut juga mengatur tarif yang sama untuk kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial-keagamaan, dan instansi pemerintah menjadi 0,5%.
Pada Perda yang lama, kendaraan umum dipatok 1% dari pokok PKB, tetapi aturan baru menyamaratakannya dengan tarif kendaraan instansi pemerintah. Sementara untuk alat berat/alat besar pajaknya masih sama yakni 0,2%.
Tambahan Opsen Pajak
Meskipun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami penurunan di tahun 2025, tetapi ada tambahan opsen 66%.
Dengan begitu, pokok PKB akan dikalikan 66% untuk mendapatkan tarif opsen dari para Wajib Pajak, yang nantinya disalurkan langsung kepada kota/kabupaten. (cakrawala)