Politik
Home » Tak Lagi Cover Semua Penyakit, BPJS Dinilai Lari Dari Tanggungjawab

Tak Lagi Cover Semua Penyakit, BPJS Dinilai Lari Dari Tanggungjawab

JAKARTA (Cakrawala): Pemerintah dinilai tidak bertanggungjawab terhadap peserta program jaminan sosial (BPJS) kesehatan, menyusul rencana pengelola asuransi tersebut untuk tidak lagi meng-cover seluruh penyakit.

Seperti dikutip laporan BDS Alliance dalam Indonesia Update 17 Januari 2025, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengakui BPJS Kesehatan memang tidak dapat meng- cover seluruh jenis penyakit, dan mengimbau agar masyarakat punya tambahan asuransi swasta selain BPJS.

Pernyataan Budi tersebut menyulut amarah warganet di X. Ia dinilai tidak solutif dan lari dari tanggung jawab sebagai menkes yang seharusnya menjamin pelayanan kesehatan di Indonesia.

Bakan belakangan beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

Pererat Jalinan Serumpun: PM Anwar Ibrahim Kunjungi Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Adapun cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas lantaran pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Rizzky menyebut ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky, seperti dikutip dari detikcom18 Januari 2025.

Dia menjelaskan, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” kata Rizzky.

“Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” lanjutnya. (Redaksi)

Pemkab Temanggung Resmikan Rumah Singgah Gratis di Semarang dan Yogyakarta