Opini Pilihan redaksi Politik
Home » RISPAM Jateng 2026-2045: Peta Jalan Kedaulatan Air atau Karpet Merah Privatisasi?

RISPAM Jateng 2026-2045: Peta Jalan Kedaulatan Air atau Karpet Merah Privatisasi?

Foto Ilustrasi dihasilkan dari rekayasa AI

Semarang, Cakrawala – Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Lintas Kabupaten/Kota Tahun 2026-2045. Di atas kertas, dokumen setebal ribuan halaman ini tampak sebagai langkah visioner untuk menjamin akses air bersih bagi warga Jawa Tengah hingga dua dekade mendatang. Namun, jika kita membedah setiap pasalnya tercium aroma teknokrasi yang lebih memihak pada logika pasar ketimbang hak dasar rakyat.

Ada lima lubang hitam dalam regulasi ini yang patut menjadi alarm bagi kita semua.

Pertama, celah privatisasi melalui diksi “sumber lain yang sah”. Dalam bab pendanaan, pemerintah dengan fasih menyebutkan bahwa pembiayaan RISPAM bisa bersumber dari luar APBD. Meski terlihat solutif di tengah keterbatasan anggaran, frasa ini adalah “pintu belakang” bagi masuknya investasi swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pertanyaannya: ketika air dikelola dengan logika investasi, mampukah negara menjamin harganya tetap terjangkau bagi warga miskin di pelosok Grobogan atau pesisir Demak? Ataukah air akan bertransformasi sepenuhnya menjadi komoditas ekonomi murni?

Kedua, miopia terhadap krisis iklim. Menetapkan rencana induk dengan durasi 20 tahun (hingga 2045) di tengah ketidakpastian iklim yang radikal adalah sebuah perjudian besar. Jawa Tengah, khususnya wilayah Pantura, sedang menghadapi ancaman nyata penurunan muka tanah dan intrusi air laut yang kian masif. Sebuah dokumen yang statis berisiko menjadi “macan kertas” dalam lima tahun ke depan jika tidak mampu mengantisipasi anomali alam yang bergerak lebih cepat daripada birokrasi. Perencanaan jangka panjang sering kali gagal memitigasi bencana yang belum ada dalam tabel proyeksi para konsultan.

Ketiga, bias “Bisnis Air” dalam pengembangan SDM. Hal yang paling mencolok dalam lampiran Pergub ini adalah fokus pelatihan SDM yang mencantumkan unit kompetensi “Manajemen Bisnis Air Minum”. Istilah ini mempertegas pergeseran paradigma: dari layanan publik (public service) menjadi entitas bisnis. Ketika orientasi pengelola air adalah profit dan efisiensi korporat, maka fungsi sosial air sebagai pemenuh hajat hidup orang banyak perlahan akan tererosi.

Ahmad Luthfi Tekankan Kemandirian Fiskal, Pemprov Jateng Mulai Susun Proyeksi Pendapatan Daerah 2027

Keempat, potensi konflik horizontal lintas wilayah. Mengatur air lintas kabupaten/kota bukan sekadar urusan teknis pemasangan pipa. Ini adalah urusan politik dan kedaulatan wilayah. Pergub ini belum memberikan jaminan konkret mengenai mekanisme kompensasi ekologis bagi daerah “hulu” yang sumber airnya dikuras untuk menyuplai daerah “hilir” atau kawasan industri. Tanpa keadilan distributif yang transparan, RISPAM justru berpotensi memicu sengketa antar-daerah yang melelahkan.

Kelima, partisipasi publik yang terasa semu. Sebuah rencana yang akan mengikat hajat hidup warga Jawa Tengah selama 20 tahun seharusnya lahir dari dialektika publik yang luas, bukan sekadar konsultasi formalitas. Sejauh mana suara masyarakat sipil, kelompok lingkungan, dan warga terdampak didengar dalam penyusunan RISPAM ini? Ataukah ini hanya produk “top-down” yang dipaksakan untuk melancarkan proyek infrastruktur raksasa?

Air adalah hak asasi, bukan sekadar barang dagangan. Pergub No. 7 Tahun 2026 ini harus kita kawal ketat. Jangan sampai atas nama “pengembangan sistem”, kita justru sedang menggadaikan kedaulatan air Jawa Tengah kepada kepentingan pemodal, sementara rakyat hanya disuguhi pipa-pipa kering dan tarif yang terus mencekik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus membuktikan bahwa RISPAM ini benar-benar untuk rakyat, bukan sekadar karpet merah bagi para pemburu rente di sektor infrastruktur air.

Menilik “Emas Hijau” Pengganti Tembakau: Peluang Ekonomi atau Risiko Tersembunyi?