Jakarta, Cakrawala – Dalam menghadapi pesatnya pertumbuhan media online di Indonesia, Kementerian Keuangan menggelar diskusi bertajuk “Reformasi Perpajakan dan Adaptasi di Era Digital,” yang diadakan pada Senin, 22 Januari 2025, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Acara ini dihadiri oleh para ahli perpajakan, ekonom, perwakilan media, serta pelaku industri digital, guna membahas tantangan dan peluang dalam implementasi kebijakan perpajakan yang lebih adil di tengah perubahan lanskap digital.
Dalam pembukaan acara, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan media online telah mengubah pola konsumsi masyarakat dan ekosistem bisnis di Indonesia. Suryo menjelaskan bahwa pergeseran dari media cetak ke media digital membawa tantangan baru bagi sistem perpajakan.
“Kami menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di ruang digital, termasuk media online, memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara adil. Hal ini penting untuk menciptakan level playing field di tengah kompetisi bisnis yang semakin ketat,” ujar Suryo.
Perwakilan dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti bahwa banyak media kecil yang kesulitan memenuhi persyaratan administrasi perpajakan karena kurangnya edukasi dan infrastruktur yang mendukung. AMSI juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan insentif bagi media digital yang baru berkembang.
Dalam sesi diskusi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, memaparkan langkah-langkah reformasi yang sedang dirancang, termasuk pengenalan pajak layanan digital yang lebih spesifik untuk media online. “Kami sedang mengkaji skema pajak progresif yang dapat diterapkan pada pendapatan iklan digital, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri media,” jelas Febrio.
Selain itu, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap perusahaan media yang beroperasi di Indonesia namun terdaftar di luar negeri. Upaya ini bertujuan untuk menghindari potensi kebocoran pajak dari sektor digital.
Diskusi ini juga membahas potensi kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Perwakilan dari Google Indonesia menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dan menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang seimbang dan tidak membebani inovasi teknologi.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pengembangan platform digital berbasis blockchain untuk memudahkan pelaporan pajak bagi perusahaan media. Teknologi ini dinilai dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan.
Selain dampak pada industri, diskusi ini juga menyoroti manfaat reformasi perpajakan bagi masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan pajak dari sektor digital, pemerintah berharap dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk pengembangan infrastruktur digital, peningkatan literasi media, dan dukungan terhadap media lokal yang berfokus pada edukasi publik.
Diskusi ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat guna memastikan kebijakan perpajakan digital dapat diimplementasikan secara adil dan merata.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk merilis draf kebijakan perpajakan digital pada kuartal kedua tahun 2025, dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dengan perkembangan ini, diharapkan reformasi perpajakan digital tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang bagi Indonesia untuk memperkuat industri media dan ekonomi digital secara keseluruhan.