Bisnis Ekonomi
Home » Rapat Kreditor PT Sritex Digelar di Pengadilan Niaga Semarang

Rapat Kreditor PT Sritex Digelar di Pengadilan Niaga Semarang

Semarang, (Cakrawala) – Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki tahap penting dengan digelarnya rapat kreditor di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa, 21 Januari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Haruno Patriadi dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, bersama dengan kurator serta sejumlah kreditor.

Agenda Rapat: Verifikasi Piutang
Rapat ini bertujuan untuk mencocokkan data piutang yang diajukan kreditor kepada kurator. Berdasarkan laporan awal, kurator telah menerima total klaim utang sebesar Rp32,6 triliun dari berbagai kreditor, termasuk bank nasional dan internasional, pemasok bahan baku, serta mitra bisnis lainnya.

Hakim Haruno Patriadi menyampaikan bahwa proses verifikasi ini adalah langkah vital dalam menentukan validitas klaim piutang sebelum langkah-langkah restrukturisasi atau penyelesaian utang dapat dirumuskan. “Semua pihak harus memastikan dokumen yang diajukan sesuai dengan data sebenarnya. Proses ini harus berjalan transparan dan adil,” ujarnya.

Pernyataan Direktur Utama PT Sritex
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, hadir langsung untuk memberikan komitmennya terhadap proses ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor tanpa mengabaikan nasib ribuan karyawan.

“Kami hadir untuk menunjukkan komitmen penuh terhadap kreditor dan para pekerja. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga perusahaan bisa tetap beroperasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujar Iwan.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Keberlanjutan Operasional dan Kekhawatiran Karyawan
Ribuan karyawan Sritex yang tersebar di berbagai fasilitas produksi merasa cemas terhadap masa depan mereka. Perwakilan serikat pekerja berharap agar manajemen dan kreditor dapat menemukan solusi terbaik agar perusahaan tidak terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kami mendesak agar solusi yang dicapai tidak hanya fokus pada kepentingan kreditor, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” kata Sugiarto, perwakilan serikat pekerja Sritex.

Dampak pada Industri Tekstil Nasional
Sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, kepailitan Sritex menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Pengamat ekonomi tekstil, Dr. Dwi Astuti dari Universitas Diponegoro, menyatakan bahwa keberlanjutan Sritex sangat penting untuk menjaga stabilitas sektor tekstil nasional (20/1).

“Sritex adalah pemain utama di industri ini. Jika perusahaan ini benar-benar berhenti beroperasi, dampaknya akan terasa hingga ke rantai pasokan tekstil nasional,” ungkapnya.

Setelah tahap verifikasi piutang selesai, pengadilan akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas rencana pembayaran utang dan kemungkinan restrukturisasi perusahaan pada 28 Januari 2025. Kurator dan kreditor diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Dosen STIE Semarang, Pipit Sundari Raih Gelar Doktor

Proses ini juga menjadi perhatian Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perindustrian, mengingat dampak kepailitan Sritex yang melibatkan ribuan karyawan dan ratusan mitra usaha di seluruh Indonesia.