Bisnis Ekonomi
Home » Puluhan Koperasi di Kudus Terapkan Sistem Open Loop, Dampak Bisnis dan Keuangan yang Perlu Diwaspadai

Puluhan Koperasi di Kudus Terapkan Sistem Open Loop, Dampak Bisnis dan Keuangan yang Perlu Diwaspadai

Kudus, (Cakrawala) – Puluhan koperasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini menerapkan sistem open loop, yang memungkinkan mereka untuk melayani masyarakat luas, termasuk non-anggota.

Langkah ini, meski berpotensi memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan, harus dikritisi karena membawa risiko yang tidak sedikit terhadap keberlanjutan koperasi itu sendiri dan perlindungan nasabah.

Koperasi seharusnya berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggotanya—yang menjadi fondasi utama dari sistem koperasi. Namun, dengan menerapkan sistem open loop yang melayani non-anggota, koperasi mulai mengarah pada komersialisasi yang jauh dari semangat koperasi itu sendiri.

Dalam jangka pendek, strategi ini memang bisa mendatangkan keuntungan, tetapi dalam jangka panjang, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar koperasi yang mengutamakan kepentingan anggota.

Di sisi lain, keinginan koperasi untuk memperluas pasar dan mendiversifikasi layanan keuangan melalui open loop mengundang potensi risiko besar. Tanpa pengawasan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik ini bisa berujung pada penyalahgunaan dana dan penipuan.

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil

Sejarah menunjukkan bahwa koperasi yang beroperasi tanpa kontrol yang baik berisiko menjadi “komunitas pinjaman berbahaya” yang dapat merugikan masyarakat, terutama anggota yang lebih rentan.

Oleh karena itu, penerapan open loop yang melibatkan masyarakat umum harus diiringi dengan kontrol yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan.

Pernyataan dari Pihak Berwenang:

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, “Kami terus memantau perkembangan koperasi-koperasi di Kudus yang beralih menggunakan sistem open loop. Sementara sistem ini dapat meningkatkan akses keuangan, kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Koperasi yang beroperasi di luar anggota harus mematuhi regulasi dari OJK untuk mencegah potensi risiko keuangan yang dapat merugikan masyarakat.”

Selain itu, jika koperasi lebih fokus kepada nasabah non-anggota yang dapat membawa keuntungan finansial lebih besar, anggota yang menjadi bagian dari koperasi tersebut berisiko dirugikan.

Kendal: Kisah Tanah yang Berbisik Emas di Pesisir Utara Jawa

Dalam banyak kasus, anggota yang telah lama berkontribusi mungkin merasa tersisih dan mendapatkan layanan yang kurang optimal. Hal ini bisa memicu ketidakpuasan anggota dan merusak ikatan sosial yang selama ini terjaga.

Tak hanya itu, koperasi yang tidak mematuhi regulasi yang ada, seperti tidak memperoleh izin dari OJK, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerumuskan dirinya dalam masalah hukum yang serius.

Tidak adanya izin yang sah dapat mengarah pada pengelolaan yang sembarangan dan membuka peluang terjadinya praktik ilegal, seperti pencucian uang atau penggelapan dana.

Melihat potensi bahaya ini, sudah seharusnya OJK dan pemerintah daerah lebih proaktif dalam memberikan pengawasan terhadap koperasi yang menerapkan sistem open loop.

Tanpa regulasi yang ketat dan pemantauan yang tepat, koperasi bisa saja beralih dari lembaga yang bermanfaat bagi anggota menjadi entitas yang hanya mengejar keuntungan sesaat dengan mengorbankan prinsip-prinsip dasar koperasi.

GELOMBANG ENERGI HIJAU DARI KENDAL: PABRIK PANEL SURYA TMAI PACU TRANSISI ENERGI & EKONOMI LOKAL

Sumber:

– [zonanews.id] https://zonanews.id/puluhan-koperasi-di-kudus-terdeteksi-gunakan-sistem-open-loop/nila-rustiyani/

– [cubonaventura.org] https://www.cubonaventura.org/article/pengawasan-koperasi–close-loop-dan-open-loop