Serba Serbi
Home » PTSL: Cara Murah Dapatkan Sertifikat Tanah

PTSL: Cara Murah Dapatkan Sertifikat Tanah

JAKARTA (Cakrawala) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Untuk itu, simak syarat dan ketentuannya pada artikel ini.

Menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program ini bertujuan mendaftarkan tanah secara massal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap bidang tanah di suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.

Syarat Pengajuan 
1.WNI dengan tanah belum bersertifikat.
2.Tanah tidak dalam sengketa.
3.Berada di wilayah program PTSL.

Dokumen Diperlukan:

Di Balik Seremonial Mudik 2026: Membedah “Lubang” Infrastruktur dan Piring Nasi di Jawa Tengah

1.Fotokopi KTP dan KK
2.Surat permohonan PTSL
3.Bukti kepemilikan tanah.
4.Surat pernyataan tanda batas.
5.Berita acara kesaksian.
6.SPPT-PBB tahun berjalan.
7.Bukti setor BPHTB (jika berlaku).

Tahapan Pengajuan :
1.Pendaftaran: Ajukan permohonan dan ikuti penyuluhan.
2.Pengukuran: Petugas BPN ukur tanah dan pasang batas
3.Verifikasi: Pemeriksaan dokumen dan validasi.
4.Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman 14 hari.
5.Penerbitan: Sertifikat diberikan jika lolos semua tahap.

Biaya
1.Ditanggung pemerintah: Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran tanah, dan sertifikat.
2.Ditanggung pemohon: Tanda batas, administrasi dokumen, BPHTB dan PPh (jika berlaku).

Estimasi Biaya Tambahan
1.Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, NTT)
2.Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri).
3.Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar).
4.Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung).
5.Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).(Redaksi)

Pascamudik 2026: Ibukota Kembali Berdenyut, Namun Pelaku Usaha Hadapi ‘Tembok’ Regulasi Baru