JAKARTA (Cakrawala) – Pemberlakuan TA yang menjadi rutin akan menimbulkan moral hazard dan mengurangi kepatuhan membayar pajak.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk kembali mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty/TA) jilid III.
Ia menilai, pemberlakuan TA yang menjadi rutin akan menimbulkan moral hazard dan mengurangi kepatuhan membayar pajak.
Program TA sudah dilakukan dua kali. Pertama dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias TA jilid II.
Pada November 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang TA masuk prioritas program legislasi nasional atau prolegnas 2025. (Redaksi)