Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan gagasan yang mengundang perdebatan luas, yaitu memberikan pengampunan bagi para koruptor yang bersedia mengembalikan aset yang mereka curi dari negara. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).
Prabowo mengatakan, pemerintah akan membuka pintu bagi para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan hasil kejahatan mereka, bahkan dengan mekanisme yang dirahasiakan agar tidak diketahui publik. Menurutnya, pendekatan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa melalui proses hukum yang berlarut-larut.
“Gagasan ini bagus jika niatnya untuk pemulihan kerugian negara, tetapi ada risiko mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Feri. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui tindakan nyata, bukan hanya retorika publik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merespons dengan hati-hati. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berpegang pada transparansi dan penegakan hukum yang tegas. “Mengembalikan uang negara adalah langkah baik, tetapi tidak boleh menghapus konsekuensi hukum bagi pelaku,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi niat baik Presiden Prabowo. Namun, ia mengingatkan risiko kebijakan semacam ini, terutama jika dilakukan secara diam-diam. “Transparansi adalah kunci, dan masyarakat harus tahu bahwa keadilan ditegakkan,” kata Mahfud.
Di sisi lain, masyarakat di media sosial terbagi. Beberapa mendukung langkah ini karena dianggap pragmatis dan dapat mengembalikan kerugian negara lebih cepat, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan dan lemahnya efek jera.
Usulan ini menunjukkan pendekatan baru dalam menghadapi korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: apakah pengampunan koruptor dapat membawa keadilan? Atau justru berisiko melemahkan penegakan hukum?
Pemerintah Prabowo menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga dirancang dengan matang untuk menjaga integritas hukum dan rasa keadilan masyarakat.