SEMARANG (Cakrawala) – Polda Jateng membongkar praktik predator seksual yang beraksi di wilayah Kabupaten Jepara, dengan korban 21 anak.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan praktik kejahatan seksual yang kini sedang dalam penyidikan itu beragam modusnya.
Di antaranya; melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan.
“Pelaku melakukan kegiatan dengan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya beragam, ada yang masih umur 12 tahun, 14 tahun ada yang 18 tahun,” ungkap Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin 28 April 2025.
kata Kombes Dwi menjelaskan, pelaku sudah ditangkap. Dia tak menyebut identitas ataupun inisial pelakunya. Kombes Dwi hanya menyebut pelakunya seorang pria berusia 21 tahun.
“Pekerjaannya (pelaku) wiraswasta,” sambungnya.
Dia mengatakan, hasil temuan awal, di komputernya ada beberapa folder berisi foto dan video.
Berangkat dari situ, penyidik menjadi tahu dugaan awal berapa jumlah korbannya. Masing-masing folder file diberi nama korbannya.
Penyidik, kata Kombes Dwi, pada hari Rabu (30/4/2025) mendatang akan mendatangi rumah pelaku untuk digeledah lebih lanjut.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kini sudah ditahan. (Redaksi)