Krimimal Pilihan redaksi
Home » KPK Limpahkan Berkas Perkara Mbak Ita Ke Kejaksaan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mbak Ita Ke Kejaksaan

Foto; dok. @official.kpk

JAKARTA (Cakrawala) – Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara milik mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita ke jaksa penuntut umum (JPU).

Selain berkas perkara Mbak Ita, penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama ke jaksa.

“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik kepada JPU untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, Rachmat Utama Djangkar,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Mbak Ita dan suaminya diduga mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam tiga perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin, yang juga anggota DPRD Jateng, diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

“Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (Rachmat Utama Djangkar) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

Diketahui bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni HGR yang merupakan Walikota Semarang periode 2023-2024, dan AB selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sekaligus suami HGR.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain itu, HGR dan AB melakukan pengaturan proyek di tingkat Kecamatan Kota Semarang, dengan melakukan penunjukan langsung (PL), serta pemotongan uang iuran para Pegawai Bapenda Kota Semarang.

Sebelumnya, seperti dikutip di instagram @official.kpk, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola

Adanya kasus penyuapan terkait PBJ sebagai salah satu modus korupsi yang marak terjadi, memantik KPK untuk terus mendorong dan melakukan pendampingan, serta perbaikan di lingkungan pemerintah pusat dan juga daerah. (Redaksi)