Sleman, 2 Januari 2025 (Cakrawala) – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap mencoreng proses pengajuan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Mirza Anfansury, ST, MT, menyusul laporan dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurusan izin lahan untuk pembangunan perumahan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Jika ada ASN yang terbukti terlibat, kami akan melaporkan kepada Bupati diberikan tindakan tegas” tegas Mirza kepada Cakrawala (30/12/2024) di ruang kerjanya.
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah seorang konsultan perizinan, ST. Purnama, mengaku menjadi korban jaringan oknum ASN yang meminta uang pelicin untuk memperlancar proses perubahan status lahan. Bukti berupa rekaman wawancara dan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp semakin memperkuat indikasi adanya sindikat pungli di lingkungan birokrasi.
Pemerintah daerah kini tengah menggencarkan reformasi birokrasi untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.
Namun, tumpang tindih aturan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sering menjadi kendala juga turut menjadi perhatian.