humaniora Pilihan redaksi Politik
Home » Pemerintah Revisi Gaji Pegawai Negeri, Naik 8 Persen Mulai 2024

Pemerintah Revisi Gaji Pegawai Negeri, Naik 8 Persen Mulai 2024

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah merevisi aturan gaji PNS yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Revisi ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan ke-19, Pasal 1.

Kebijakan gaji PNS terus diperbarui untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS naik 8 persen mulai 2024.

Gaji PNS terbaru akan dicairkan pada 1 Februari 2025. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

RUU Perampasan Aset Dikebut, Dana Pemerintah Dipindah ke Bank BUMN, dan Korban Banjir Bali 14 Orang

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Pencairan gaji PNS pada 1 Februari 2025 diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pegawai negeri. Dengan perubahan ini, sistem penggajian PNS semakin lebih transparan dan adil.(Redaksi)