Ekonomi Politik
Home » Pemerintah janji kembalikan PPN 12% yang terlanjur dikutip peritel

Pemerintah janji kembalikan PPN 12% yang terlanjur dikutip peritel

Semarang, (Cakrawala) – Masyarakat kecewa dengan lemahnya koordinasi dalam harmonisasi pajak yang mulai berlaku awal 2025.

Hal itu terungkap, pasca viralnya pengenaan PPN 12% terhadap belanja barang di sejumlah toko ritel mulai 1 Januari lalu.

Padahal Presiden Prabowo secara tegas mengatakan bahwa PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah.Tapi kenyataanya, viral di media sosial setelah akun X @MurtadhaOne1 membagikan foto struk belanja air mineral yang terkena PPN 12 persen.

Unggahan tersebut dibanjiri tanggapan dari netizen bernada kecewa terhadap pelaksanaan kebijakan yang terkesan amburadul.

Dikembalikan

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan masyarakat yang sudah terlanjur dipungut PPN 12 persen bisa meminta pengembalian lebih bayar mereka ke tempat belanja.

“Caranya, cukup dengan membawa struk dan menyerahkannya ke toko,” ujarnya Senin (6/1).

Ia menjelaskan tarif PPN tidak naik untuk masyarakat umum, yakni tetap 11 persen sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12) silam.

Namun, ia menyadari ada sejumlah ritel yang terlanjur mengubah sistem dengan tarif PPN 12 persen.

“Yang sudah terlanjur dipungut (PPN 12 persen), ya kita kembalikan lewat penjual karena pajaknya juga belum disetorkan kepada kami di pemerintah,” katanya.

Reshuffle Kabinet, Sebuah Langkah Strategis di Tengah Gelombang Unjuk Rasa

Suryo mengaku DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN. Ini mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Tapi kebijakan tersebut juga menuai kekecewaan konsumen ritel. “Jadinya kita konsumen juga yang repot. Harusnya koordinasi pemerintah dimatangkan dulu biar tidak terjadi overlap,” kata satu warga Kota Semarang.