Ekonomi Politik
Home » Pemerintah Didesak Agar Transparan Selesaikan Kasus Pagar Laut

Pemerintah Didesak Agar Transparan Selesaikan Kasus Pagar Laut

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah didesak menuntaskan kasus pagar laut secara transparan, jangan dikubur dan hilang bersama waktu, demikian laporan analisis BDS Alliance dalam Indonesia Update.

Menurut analisis tersebut, klaim demi klaim yang dilakukan para pihak terkait kontroversi ‘pagar laut’ masih berkutat di permukaan saja, tak segera menyentuh subtansi persoalan tentang siapa otak penjualan lahan laut tersebut hingga bisa terbit sertifikat kepemilikan maupun hak gunanya.

Pemerintah cuma mengakui abai melakukan pengawasan dan kemudian menyatakan akan mencabut sertifikat.

Sedangkan pihak Agung Sedayu Group mengakui memiliki sertifikat itu, namun membantah disebut pihak yang memasang pagar.

Harus terus didesakkan kepada Pemerintah agar segera melakukan langkah transparan dan terbuka, serta diumumkan ke publik apa yang sebenarnya terjadi di balik pelanggaran hukum serius tersebut.

Pererat Jalinan Serumpun: PM Anwar Ibrahim Kunjungi Presiden Prabowo di Istana Merdeka

‘Jangan sampai kasus ini jadi tenggelam begitu saja seiring waktu, lalu dilupakan penuntasannya, tertumpuk masalah lain yang antre untuk diselesaikan,” tulis laporan yang dikirim Benediktus Danang Setianto, Kamis 23 Januari 2025.

Bangsa ini cenderung mudah melupakan persoalan, karena seperti dihinggapi semacam short memory sydrome.

Terkait keberadaan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30 km, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengakui pihaknya lemah dalam mengawasi ruang pemanfaatan laut akibat dari keterbatasan sarana hingga kekurangan anggaran untuk operasional.

Hal tersebut disampaikan Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini. Pagar itu sudah disegel Kementerian KP, dan sudah dicabut oleh satuan TNI AL dan unsur lainnya.

Sakti mengatakan akan menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per km kepada pemilik pagar, selain sanksi pidana yang ditangani kepolisian.

Presiden Prabowo Dorong Swasembada Energi hingga Desa dan Pulau Terpencil

Perairan yang berada di antara pagar bambu dan daratan, menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sudah dimiliki perusahaan dan perorangan yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat HGB dan SHM.

Di situ ada ratusan SHGB dan SHM. Semua itu akan dicabut oleh BPN karena dinilai cacat prosedur dan cacat material.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengakui, sebagian dari SHGB dan SHM tersebut memang dimiliki oleh pihaknya yang mengembangkan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sertifikat-sertifikat tanah itu, kata dia, diterbitkan atas lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi sehingga menjadi perairan.

Dia membantah perusahaannya sebagai pemilik pagar laut sepanjang sekitar 30 km itu. (Redaksi)

Pemkab Temanggung Resmikan Rumah Singgah Gratis di Semarang dan Yogyakarta