JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah memberikan kelonggaran batas akhir pelunasan pajak penghasilan (PPh) hingga 11 April 2025 dari yang seharusnya 31 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengatakan kelonggaran tersebut berkaitan dengan libur Nyepi dan Idul Fitri.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
79/PJ/2025 tentang Kebijakan
Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi
(Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan kebijakan tersebut,” ujar Dewi Astuti, dilansir laman resmi Ditjen Pajak, Rabu 26 Maret 2025.
Berkaitan dengan itu, maka diterapkan hal sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:
a. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan
b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, adalah tanggal 31 Maret 2025. - Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang
melakukan:
a. pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau
b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan
sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak. (Redaksi)