Pilihan redaksi Politik
Home » MK Putuskan Institusi Negara Tak Bisa Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik

MK Putuskan Institusi Negara Tak Bisa Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Cakrawala — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa institusi negara, lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok tertentu tidak dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Kata Istana MK Larang Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik)

Dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan. Dengan demikian, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau kelompok dengan identitas spesifik tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan pasal tersebut. (MK Tegas! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Bisa …, MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik)

Putusan ini dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi kebebasan berekspresi masyarakat. Selama ini, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE kerap digunakan oleh institusi atau korporasi untuk menindak kritik publik. Dengan adanya putusan ini, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga menjadi lebih terbuka tanpa takut dikriminalisasi. (MK Tegas! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Bisa …)

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Daniel pernah dijerat pasal pencemaran nama baik setelah menyuarakan kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui video yang diunggahnya. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi. (MK Larang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik, MK Tegas! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Bisa …)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut dan akan menjalankannya. Ia menekankan pentingnya kebebasan berpendapat yang dibarengi dengan tanggung jawab, agar tidak menyampaikan informasi yang tidak menghormati pihak lain atau berlandaskan kebencian. (Kata Istana MK Larang Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik)

Proyek Kejar Tayang Kopdes Merah Putih dan PP Era Jokowi Dibatalkan Mahkamah Agung

Dengan putusan ini, laporan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE hanya dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara pribadi. Institusi atau lembaga tidak lagi memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik dan memperkuat demokrasi di Indonesia. (Kata Istana MK Larang Pemerintah Lapor Pencemaran Nama Baik, MK Tegas! Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Bisa …)

Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, yang menyatakan bahwa lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak dapat menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik. (MK Putuskan Lembaga Pemerintah Tak Bisa Ajukan Laporan Pencemaran Nama Baik)

Dengan demikian, keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.