Memasuki awal tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wajah birokrasi Indonesia mengalami pergeseran tektonik yang belum pernah terjadi sejak fajar Reformasi 1998. Penempatan figur-figur berlatar belakang TNI—baik purnawirawan maupun perwira aktif—di jantung lembaga publik bukan lagi sekadar bumbu kabinet, melainkan telah menjadi tulang punggung sistem pemerintahan.
Teranyar, pelantikan Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Februari 2026 semakin mengonfirmasi arah kompas politik Sang Jenderal: “Militerisasi Birokrasi” demi mengejar quick wins.
Antara Disiplin dan Demokrasi
Langkah Prabowo menempatkan profil militer di posisi strategis, mulai dari Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Letkol Teddy Indra Wijaya hingga posisi Irjen di kementerian teknis, membawa pesan yang jelas: Presiden tidak percaya pada lambannya gerak birokrasi sipil.
Prabowo tampaknya sedang dihantui oleh ketakutan akan “sabotase halus” (silent resistance) dari birokrat karier yang terjebak dalam zona nyaman. Di mata Presiden, profil militer adalah jawaban atas inersia birokrasi. Mereka menawarkan loyalitas tunggal dan efisiensi garis komando—sebuah prasyarat mutlak untuk menjalankan program raksasa dengan risiko logistik tinggi seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, di balik syahwat efisiensi ini, terdapat harga mahal yang harus dibayar: Supremasi Sipil. Penempatan militer di jabatan yang seharusnya bersifat teknokratik-profesional seperti BPJS Kesehatan memicu pertanyaan fundamental: Apakah manajemen “tanpa bantahan” cocok diterapkan pada institusi pelayan publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi?
Lubang Hitam Akuntabilitas
Kekhawatiran publik yang paling nyata adalah tumpulnya penegakan hukum. Ada kecurigaan yang beralasan bahwa lembaga antirasuah seperti KPK atau aparat kepolisian akan mengalami “hambatan psikologis” saat harus mengaudit lembaga yang dipimpin oleh mantan petinggi militer.
Sejarah mencatat bahwa korupsi tidak mengenal seragam. Dari skandal ASABRI hingga proyek satelit Kemenhan, kita belajar bahwa tanpa pengawasan sipil yang independen, institusi yang tertutup justru menjadi inkubator bagi inefisiensi dan penyalahgunaan wewenang. Ketika garis komando militer dibawa ke ranah sipil, mekanisme check and balances berisiko lumpuh. Kritik dari bawah bisa dianggap insubordinasi, dan audit eksternal bisa terbentur tembok “rahasia negara”.
Gugatan di Ujung Konstitusi
Tren ini tidak dibiarkan tanpa perlawanan. Koalisi masyarakat sipil kini tengah bersiap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU TNI yang dianggap memberikan “karpet merah” bagi kembalinya Dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.
Argumen hukumnya jelas: Pasal 47 UU TNI dan perluasannya bertentangan dengan mandat UUD 1945 yang memposisikan TNI sebagai alat pertahanan, bukan alat kekuasaan administratif. Jika MK gagal menjadi benteng terakhir, Indonesia berisiko tergelincir dari “Demokrasi Cacat” (Flawed Democracy) menuju rezim hibrida yang mengandalkan tangan besi di balik jubah birokrasi.
Penutup: Pertaruhan Legitimasi
Prabowo Subianto sedang melakukan pertaruhan politik terbesar dalam kariernya. Ia menggunakan militer sebagai “obat kuat” untuk memacu pembangunan nasional. Namun, jika obat ini tidak dibarengi dengan dosis transparansi yang cukup, ia justru bisa menjadi racun yang mematikan institusi demokrasi yang telah dibangun susah payah selama hampir tiga dekade.
Rakyat memang butuh makan, dan rakyat memang butuh layanan kesehatan yang efisien. Namun, menukar transparansi dengan efisiensi adalah transaksi yang berbahaya. Karena pada akhirnya, stabilitas tanpa akuntabilitas hanyalah pintu masuk menuju otoritarianisme yang berselubung ketertiban.
