Kendal, Cakrawala – Aktivitas penambangan galian C di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, yang dilakukan oleh CV Fara Mukti Perkasa dan kini dihentikan sementara akibat persoalan izin, menyisakan pertanyaan mendasar mengenai konsekuensi ekologis yang ditimbulkannya.
Praktik ekstraksi sumber daya alam ini, yang terindikasi kuat berjalan tanpa mengindahkan kelengkapan perizinan lingkungan, berpotensi meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang signifikan dan berjangka panjang.
Perubahan Bentuk Lahan dan Hilangnya Kesuburan Tanah
Salah satu dampak paling kasat mata dari penambangan galian C adalah perubahan topografi lahan secara drastis. Proses pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah urug menciptakan cekungan-cekungan besar atau kubangan, mengubah bentang alam yang semula relatif datar atau berbukit landai.
Di Penjalin, aktivitas ini berpotensi menghilangkan lapisan tanah subur (topsoil) yang esensial bagi pertanian. Penggalian yang tidak terencana juga dapat memicu ketidakstabilan lereng, meningkatkan risiko longsor, terutama pada musim penghujan. Data konkret mengenai luas lahan terdampak dan kedalaman galian di Penjalin saat ini mungkin belum terpublikasi secara detail.
Namun, secara umum, penambangan galian C dapat menghilangkan vegetasi penutup tanah, yang berfungsi menahan erosi. Akibatnya, erosi tanah menjadi ancaman nyata, di mana lapisan tanah bagian atas yang kaya nutrisi tergerus oleh air hujan atau angin, menuju ke badan-badan air terdekat seperti sungai atau saluran irigasi.
Hal ini tidak hanya menurunkan produktivitas lahan di sekitar area tambang, tetapi juga berpotensi mendangkalkan sungai dan saluran irigasi akibat sedimentasi.
Ancaman Pencemaran Air dan Gangguan Hidrologi
Aktivitas penambangan, terutama jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi besar mencemari sumber-sumber air. Pencucian material tambang dapat menghasilkan air limbah yang mengandung partikel padatan tersuspensi (TSS) yang tinggi, menyebabkan kekeruhan air.
Jika dibuang tanpa pengolahan, air keruh ini mengganggu kehidupan akuatik karena mengurangi penetrasi cahaya matahari yang dibutuhkan untuk fotosintesis alga dan tumbuhan air. Selain itu, sedimen yang mengendap dapat merusak habitat dasar sungai.
Lebih lanjut, penggunaan alat berat dan aktivitas penggalian dapat mengganggu pola aliran air tanah (hidrologi setempat). Pembentukan kubangan besar dapat mengubah arah aliran air permukaan dan air tanah, berpotensi mengeringkan sumur-sumur warga di sekitar area tambang atau justru menyebabkan genangan air di area lain.
Titi Sudaryati, warga Podowaras, Sukomulyo yang berjarak kurang lebih 3 kilo meter dari lokasi galian C mengeluhkan air PAM desa sering habis. Setelah ditanyakan kepada petugas pengelolaan air sumur desa ternyata sumbernya mengalami kekurangan suplai.
perlu diketahui, sumur desa di Sukomulyo ada beberapa tempat salah satu yang terdekat adalah di Dusun Kemantenan, Desa Sukomulyo yang merupakan dataran bukit yang sejajar dengan tanah perbukit yang digali di Desa penjalin.
Data mengenai perubahan kualitas dan kuantitas air tanah di Penjalin dan sekitarnya akibat aktivitas tambang ini perlu diinvestigasi lebih lanjut melalui studi hidrogeologi.
Dampak Terhadap Kualitas Udara dan Kebisingan
Aktivitas lalu lintas truk pengangkut material tambang, seperti yang dikeluhkan warga Penjalin, menjadi sumber utama debu. Partikel-partikel debu ini dapat mengganggu kesehatan pernapasan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Selain itu, debu yang mengendap di permukaan dapat menghambat fotosintesis tumbuhan di sekitarnya.
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat berat dan lalu lintas truk juga menjadi persoalan. Paparan kebisingan yang terus-menerus dapat mengganggu kualitas hidup warga, menyebabkan stres dan gangguan tidur.
Pengukuran tingkat kebisingan di sekitar area tambang dan jalur lalu lintas truk di Penjalin diperlukan untuk menguantifikasi dampak ini.
Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Pembukaan lahan untuk penambangan secara otomatis menghilangkan habitat alami flora dan fauna setempat. Jika area penambangan sebelumnya merupakan lahan pertanian, kebun, atau bahkan area semi-alami, maka hilangnya vegetasi akan mengurangi keanekaragaman hayati.
Potensi konflik antara satwa liar dan aktivitas manusia juga dapat meningkat. Inventarisasi jenis flora dan fauna di sekitar area tambang Penjalin sebelum dan sesudah aktivitas penambangan diperlukan untuk mengukur dampak ini.
Keterkaitan dengan Status Ilegal dan Pengabaian AMDAL
Penghentian sementara aktivitas CV Fara Mukti Perkasa oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah karena belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Lingkungan, mengindikasikan adanya potensi pengabaian terhadap proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL merupakan instrumen penting untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan suatu kegiatan pembangunan, serta merencanakan langkah-langkah mitigasi dan pengelolaan lingkungan.
Ketidakpatuhan terhadap proses perizinan lingkungan berarti potensi dampak negatif yang telah diuraikan di atas kemungkinan besar tidak terkelola dengan baik atau bahkan tidak teridentifikasi secara komprehensif sebelumnya.
Ini meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih parah dan berjangka panjang.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Penjalin, Brangsong, Kendal, oleh CV Fara Mukti Perkasa berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, mulai dari perubahan bentang lahan, pencemaran air dan udara, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. Penghentian sementara aktivitas ini karena masalah perizinan menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang telah terjadi dan potensi risiko ke depan.
Untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut, beberapa langkah mendesak perlu dilakukan:
- Investigasi Mendalam: Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu melakukan investigasi komprehensif mengenai sejauh mana kerusakan lingkungan telah terjadi akibat aktivitas penambangan ini. Pengambilan sampel tanah dan air, serta pemetaan area terdampak, perlu dilakukan.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Jika terbukti adanya pelanggaran hukum terkait perizinan lingkungan dan kerusakan lingkungan, tindakan penegakan hukum yang tegas harus diberlakukan.
- Evaluasi dan Mitigasi Dampak: Jika perusahaan mengajukan permohonan izin kembali, proses AMDAL harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat terdampak. Rencana mitigasi dan pengelolaan lingkungan yang komprehensif harus disusun dan diawasi pelaksanaannya secara ketat.
- Pemulihan Lingkungan: Area bekas tambang yang ditinggalkan harus direhabilitasi sesuai dengan kaidah-kaidah pemulihan lingkungan, misalnya melalui penataan kembali lahan, penanaman vegetasi, dan upaya stabilisasi lereng.
Kasus di Penjalin ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya penegakan hukum lingkungan dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan, sekecil apapun skalanya.
Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama demi keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.