Bisnis Regional
Home » Menguak Tabir Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana: Antara Spekulasi Nikel Raja Ampat, Fakta Kepemilikan Swasta, dan Riwayat Operasi

Menguak Tabir Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana: Antara Spekulasi Nikel Raja Ampat, Fakta Kepemilikan Swasta, dan Riwayat Operasi

Jakarta, Cakrawala – Dua nama kapal, “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”, belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, memicu spekulasi luas terkait dugaan pengangkutan nikel dari Raja Ampat serta keterkaitannya dengan figur nasional. Namun, investigasi mendalam mengungkap fakta kepemilikan kapal-kapal ini berada di tangan perusahaan swasta, dengan riwayat operasional yang panjang dan beberapa insiden maritim yang tercatat.

Kepemilikan Resmi: Bukan Milik Figur Publik

Spekulasi yang mengaitkan kapal-kapal ini dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana telah dibantah oleh data resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditkapel) Kementerian Perhubungan. Nama “JKW” sendiri merupakan singkatan dari “Jasa Konstruksi Wisma,” sebuah konvensi penamaan komersial yang umum digunakan.

Kepemilikan kapal-kapal ini tersebar di beberapa entitas swasta. Untuk delapan unit kapal JKW Mahakam, pemilik utamanya adalah PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). Selain itu, PT Glory Ocean Lines, PT Sinar Pasifik Lestari, dan PT Permata Lintas Abadi juga memiliki sebagian unit JKW Mahakam.

Sementara itu, enam unit kapal Dewi Iriana sebagian besar dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS) dan induknya, PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). PT Sinar Pasifik Lestari dan PT Permata Lintas Abadi juga tercatat sebagai pemilik beberapa unit Dewi Iriana. PT IMC Pelita Logistik Tbk sendiri merupakan penyedia solusi logistik dan transshipment laut terintegrasi yang berfokus pada transportasi batu bara dan berbagai mineral lainnya.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Dugaan Pengangkutan Nikel dari Raja Ampat

Dugaan pengangkutan nikel dari Raja Ampat oleh kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana mencuat setelah beredarnya foto dan video di media sosial yang menunjukkan aktivitas kapal-kapal tersebut di perairan dekat Pulau Gag. Beberapa unggahan bahkan menyertakan data pelayaran yang menunjukkan kapal-kapal ini membawa muatan nikel menuju Halmahera.

Meskipun demikian, Ditkapel Kementerian Perhubungan menyatakan belum ada “bukti kuat” yang secara definitif mengaitkan kapal-kapal ini dengan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Namun, perlu dicatat bahwa perusahaan pemilik kapal memang bergerak di sektor transportasi komoditas tambang, termasuk nikel.

Kontroversi ini juga tak lepas dari polemik penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, yang dioperasikan oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam). Aktivitas tambang di sana telah menuai kritik keras karena dugaan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran laut dan sedimentasi yang mengancam terumbu karang. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan sementara izin operasi tambang per 5 Juni 2025 setelah menemukan pelanggaran serius oleh empat perusahaan nikel di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel.

Riwayat Operasi dan Catatan Insiden

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang

Kapal-kapal dalam seri JKW Mahakam dan Dewi Iriana memiliki riwayat operasional yang cukup panjang. Kapal tunda JKW Mahakam 3 dan JKW Mahakam 6, misalnya, dibangun pada tahun 2009, yang berarti telah beroperasi selama 16 tahun . Sementara itu, Dewi Iriana 6, yang diidentifikasi sebagai Cement Carrier dengan IMO 9821158, dibangun pada tahun 2017, menjadikannya kapal berusia 8 tahun .

Beberapa kapal dalam seri ini tercatat pernah terlibat dalam insiden maritim. JKW Mahakam 2 dilaporkan menabrak fondasi Jembatan Mahakam Samarinda pada 30 Agustus 2021, ketika kapal tersebut tidak mampu mengendalikan tongkang yang ditariknya.

Selain itu, kapal tongkang Dewi Iriana 8, yang ditarik oleh kapal tunda Marina 21, terlibat dalam insiden tabrakan dengan dua rumah warga di Desa Murung Raya, Kabupaten Batola, pada Februari 2024, menyebabkan kerusakan parah.

Penting untuk membedakan insiden maritim kapal dengan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang. KLHK telah menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil oleh empat perusahaan nikel di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel.

Secara keseluruhan, meskipun kapal “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana” menjadi pusat perhatian karena kemiripan nama dan dugaan pengangkutan nikel dari Raja Ampat, fakta menunjukkan bahwa kepemilikan mereka adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang logistik mineral. Riwayat operasional dan insiden maritim yang tercatat pada beberapa unit kapal ini menyoroti pentingnya kepatuhan keselamatan, sementara isu lingkungan di Raja Ampat tetap menjadi perhatian utama yang terpisah dari kepemilikan kapal-kapal tersebut.

RUU Perampasan Aset Dikebut, Dana Pemerintah Dipindah ke Bank BUMN, dan Korban Banjir Bali 14 Orang