Ekonomi Politik
Home » Masyarakat Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

Masyarakat Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kebijakan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dianggap dapat memperberat beban ekonomi masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.

Sebelumnya, pada April 2022, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Kenaikan lebih lanjut menjadi 12% dikhawatirkan akan meningkatkan harga barang dan jasa, seperti kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat.

Menurut laporan Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar
Rp354.293 per bulan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukkan angka pengangguran terbuka sekitar 4,91 juta orang. Dari 144,64 juta orang yang bekerja, 57,94% atau sekitar 83,83 juta orang bekerja di sektor informal.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Selain itu, rata-rata upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan selisih hanya Rp154.000 pada tahun ini.

Di Jakarta, misalnya, biaya hidup per bulan mencapai Rp14 juta, sementara UMP tahun 2024 hanya Rp5,06 juta.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana
kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP.

Mereka khawatir kebijakan ini akan semakin
memperburuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan tunggakan pinjaman, dan menurunkan daya beli secara signifikan.

Pemerintah berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah untuk meningkatkan penerimaan negara dan telah melalui kajian mendalam bersama DPR.

Reshuffle Kabinet, Sebuah Langkah Strategis di Tengah Gelombang Unjuk Rasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP.

Ekonom memperkirakan bahwa kenaikan PPN ini akan memicu inflasi. Menurut Celios, inflasi diprediksi meningkat menjadi 4,1% pada tahun depan akibat kenaikan tarif PPN.

Dengan mempertimbangkan berbagai dampak negatif yang mungkin timbul, masyarakat
berharap pemerintah dapat meninjau kembali rencana kenaikan PPN ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat