Jakarta, (Cakrawala) – Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait klasifikasi layanan mandi uap/spa.
Dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan termasuk kategori hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Latar Belakang
PutusanSebelumnya, Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengklasifikasikan mandi uap/spa sebagai jenis jasa hiburan.
Hal ini menyebabkan layanan spa dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sama dengan tempat hiburan lainnya, yaitu antara 40% hingga 75%.
Para pelaku industri spa mengajukan permohonan uji materi ke MK, mengklaim bahwa pengklasifikasian tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan usaha mereka.
Mereka berpendapat bahwa spa seharusnya diakui sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional yang berbeda dengan tempat hiburan.
Pertimbangan Mahkamah
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa sebagai jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan spa. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Dampak terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis
Putusan MK ini membawa implikasi signifikan bagi industri spa dan sektor ekonomi terkait:
Penyesuaian Tarif Pajak: Meskipun MK mengakui spa sebagai layanan kesehatan tradisional, tarif pajak untuk layanan ini tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini berarti bahwa besaran tarif pajak mandi uap/spa menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NKRI Tahun 1945.
Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha: Dengan adanya putusan ini, pelaku usaha spa mendapatkan kepastian hukum mengenai status layanan mereka sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri spa di Indonesia.
Dampak pada Industri Hiburan: Sementara industri spa mendapatkan kejelasan status, industri hiburan lainnya mungkin perlu menyesuaikan strategi bisnis mereka mengingat perbedaan perlakuan pajak dan regulasi yang berlaku.
Respons Positif dari Industri Spa: Pelaku industri spa, khususnya di Bali, menyambut baik putusan MK ini. Mereka berharap bahwa pengakuan spa sebagai layanan kesehatan tradisional akan meningkatkan citra positif dan mendorong pertumbuhan bisnis spa di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi industri spa di Indonesia.
Meskipun demikian, tarif pajak untuk layanan ini tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan memanfaatkan peluang yang muncul dari putusan ini untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi dan bisnis terkait.