Ekonomi Pilihan redaksi Politik Regional
Home » LPG 3 Kg Trending, Kebijakan Baru Bikin Konsumen Kelabakan

LPG 3 Kg Trending, Kebijakan Baru Bikin Konsumen Kelabakan

JAKARTA (Cakrawala) – LPG 3 kg trending di X dibarengi dengan lebih dari 20 ribu pencarian di Google, setelah banyak video beredar di media sosial yang memperlihatkan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, mengantre panjang untuk membeli gas LPG 3 kg atau gas melon.

Benediktus Danang Serianto, dalam BDS Alliance Indonesia Update Senin, 3 Februari 2025 menyebutkan, masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon, usai kebijakan pemerintah mengatur penjualan gas jenis tersebut hanya boleh melalui penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari 2025 itu membuat gas LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan resmi, tidak bisa di pengecer seperti warung kecil milik pribadi.

Banyak warganet memberi reaksi negatif terhadap kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, dan menuntut Bahlil selaku Menteri ESDM untuk meninjau efektivitas peraturan baru yang dianggap menyulitkan rakyat kecil.

Masyarakat konsumen LPG 3 kg (melon) dibikin kelabakan, akibat perubahan kebijakan pemerintah dalam penyaluran gas bersubsidi. Distribusi lewat pengecer distop sejak 1 Februari lalu.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Konsumen pun terpaksa harus beli di pangkalan resmi, yang lokasinya mungkin cukup jauh dari rumah tinggal mereka. Terjadilah antrean mengular di pangkalan LPG di berbagai kota.

Meskipun tujuan perubahan sistem distribusi tersebut diniatkan demi tujuan yang baik: subsidi supaya tepat sasaran, tapi implementasinya jelas tidak disiapkan secara matang, sehingga membuat susah rakyat yang membutuhkannya

Antrean pembeli gas LPG 3 kg terjadi di mana-mana, akibat dihapusnya penjualan melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, antrean bahkan sampai 1 km.

Isu pengurangan jatah gas bersubsidi mulai marak. Sementara di Samarinda, sejumlah pemilik warung mengaku harga LPG 3 kg naik menjadi Rp 40-50 ribu per tabung. Padahal menurut agen setempat, stok di tempatnya aman dan mencukupi.

Sementara itu, Mennteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah ada pembatasan kuota LPG bersubsidi. Ia juga membantah adanya rencana pemangkasan subsidi LPG. Ia menegaskan, penghapusan pengecer adalah untuk memotong rantai distribusi.

Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset: Sebuah Janji yang Berulang

Selain itu, ada pengecer yang membeli dengan jumlah tidak wajar dan memainkan harga. Atas dasar itulah, pemerintah lantas membatasi pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di tingkat pangkalan.

Sebab, kontrol hanya bisa dilakukan sampai di tingkat pangkalan. (BDS Update/Redaksi)