Krimimal
Home » KPK Larang Lima Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau Bepergian ke Luar Negeri

KPK Larang Lima Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover di Simpang SKA, Provinsi Riau. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima warga negara Indonesia,” ujar Tessa pada Jumat (24/1/2025).

Kelima tersangka yang dikenakan larangan bepergian adalah:

  1. YN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Provinsi Riau.
  2. TC, pihak swasta.
  3. ES, pihak swasta.
  4. GR, pihak swasta.
  5. NR, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut,” tambah Tessa.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018. Dalam perkara ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK berharap dengan adanya larangan ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, dan para tersangka dapat memenuhi kewajiban hukum mereka selama proses berlangsung.