Pilihan redaksi Politik
Home » KPK Akan Usulkan Anggaran Operasional Kepala Daerah Dari At Cost Menjadi Lumpsum

KPK Akan Usulkan Anggaran Operasional Kepala Daerah Dari At Cost Menjadi Lumpsum

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto

Semarang, Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran operasional kepala daerah dari at-cost menjadi Lumpsum agar memberikan kelonggaran pemanfaatannya.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Forum Dialog KPK dengan seluruh kepala daerah se-Jateng, di Kantor Gubernur Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin 30 Maret 2026.

“Nanti kita usulkan yang at-cost menjadi Lumpsum,” ujar Fitroh disambut tepuk tangan para kepala daerah.

Ia mengemukakan hal itu ketika melihat antusiasme para kepala daerah yang lebih memilih menggunakan pola Lumpsum ketimbang at-cost dalam pemanfaatan anggaran operasional.

Seperti diketahui, perbedaan utama lumpsum dan at cost terletak pada pertanggungjawaban dana.

Mari Bersepeda

Lumpsum adalah pembayaran sekaligus berdasarkan total yang disepakati di awal tanpa perlu bukti pengeluaran riil.

Sedangkan at cost (reimbursement) adalah pembayaran yang disesuaikan dengan biaya aktual berdasarkan bukti pengeluaran (nota/invoice)

Sementara itu, berdasarkan peraturan terkini hingga tahun 2025/2026, dana operasional (Biaya Penunjang Operasional/BPO) kepala daerah dan wakil kepala daerah umumnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme at cost.

Pola itu mewajibkan setiap penggunaan BPO harus sesuai dengan biaya riil dengan bukti pengeluaran yang sah.

Mengenai at-cost, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan acuan
poin-poin penting pertanggungjawaban dana operasional kepala daerah saat ini, yaitu penggunaan BPO harus disertai bukti pengeluaran yang sah (nota, kuitansi) dan rincian penggunaan yang ditandatangani oleh kepala daerah/wakil kepala daerah, yang disampaikan setiap bulan kepada bendahara.

Kumpulkan Kepala Daerah dan DPRD, Ahmad Luthfi Ajak Bersama-sama Bangun Kesadaran Antikorupsi