Jakarta, (Cakrawala) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 34 dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini, 90 pejabat telah memenuhi kewajiban pelaporan, mencapai sekitar 72 persen. Rincian pelaporan LHKPN adalah sebagai berikut:
– Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 44 telah melaporkan, sementara 8 belum.
– Dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 telah melaporkan, sehingga 19 belum.
– Dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, 8 telah melaporkan, sehingga 7 belum.
KPK mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian LHKPN bagi para pejabat Kabinet Merah Putih adalah 21 Januari 2025, atau kurang dari dua pekan lagi.
KPK menekankan pentingnya LHKPN sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik dalam menyampaikan kepemilikan aset dan hartanya, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.
Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KPK juga membuka layanan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN bagi pejabat yang mengalami kendala. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/
(KPK berharap para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.