Ekonomi Pilihan redaksi Politik
Home » Korban PHK Sritex Diupayakan Secepatnya Dapat Pekerjaan

Korban PHK Sritex Diupayakan Secepatnya Dapat Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan oers di Istana Negara 3 Maret 2025. (Foto Setneg)

JAKARTA (Cakrawala) – Pemerintah secepatnya akan mencari jalan keluar terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Sritex yang tutup permanen.

Presiden Prabowo Subianto Senin 3 Maret 2025 memanggil sejumlah pihak untuk membahas permasalahan yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Mereka yang dipanggil antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, hingga kurator dalam kepailitan Sritex.

“Bapak presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar terutama persoalan yang akan menimpa pekerja PT Sritex,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden.

Menurut dia, Presiden Prabowo berkali-kali memberikan pengarahan kepada Kabinet Merah Putih untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang membelit Sritex.

Kematian dr. Marwan al-Sultan: Tragedi di Tengah Deru Bom dan Derita Gaza

“Supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa Sritex,” kata Prasetyo.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah menyampaikan beberapa hal kepada kurator, asosiasi pekerja Sritex, Menteri Tenaga Kerja, untuk memberikan rencana penyelesaian, solusi terbaik terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator dalam kepailitan PT Sritex.

“Seperti yang tadi sudah disampaikan (oleh kurator) bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” katanya.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

Fadil Imran di Pusaran Kritik: Jabatan Ganda dan Tata Kelola

“Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua atau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi,” ujarnya.

Dengan begitu, tukasnya, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja. (Redaksi)