Krimimal Pilihan redaksi
Home » Kejakgung Tahan 3 Hakim Tipikor

Kejakgung Tahan 3 Hakim Tipikor

Penyidik Kejagung Tahan Hakim yang menangani perkara Korupsi Minyak Goreng Senin (14/4/2025) (Foto: Kejaksaan Agung)

JAKARTA (Cakrawala) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiganya sudah berstatus tersangka. 

“Ketiga tersangka yaitu DJU hakim karir dari PN Jakarta Selatan, Kemudian AL, dan ASB hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025). 

Dia menjelaskan, ketiga hakim tersebut diduga menerima uang suap dari MAN sebesar Rp22 miliar. MAN pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“ASB menerima Rp4,5 miliar, DJU Rp6 miliar dan AL Rp5 miliar,” ujarnya. “Ditambah Rp6,5 miliar saat MAN menunjuk 3 hakim tersebut sebagai majelis hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng”.

Ia merinci, uang suap diberikan agar majelis hakim memutus kasus minyak goreng Ontslag (lepas dari tuntutan hukum). “Padahal penyidik sebelumnya menuntut terdakwa 3 koorporasi untuk membayar kerugian negara lebih dari Rp16 triliun,” ucapnya.

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Percepat Program Pembangunan

Penyidik menahan Ketiga tersangka untuk penahanan 20 hari ke depan. “Tersangka ASB, AL dan DJU ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 13 April sampai 2 Mei 2025,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU tindak Pidana Korupsi dan Kitab Hukum Pidana (KUHP). “Disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 jo UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. (Redaksi)